SuaraRiau.id - Nasib ribuan tenaga honorer Pemkab Meranti berakhir tak menyenangkan. Bupati Meranti , M Adil dikabarkan tak memperpanjang kontrak pegawai honorer tersebut.
Keputusan Bupati Adil membuat banyak hononer yang kecewa. Padahal sebelumnya, dalam kampanye Adil sewaktu mencalonkan bupati bakal menaikkan gaji honorer.
Namun, pada kenyataannya, justru nasib para honorer yang tamat.
Dalam Surat Edaran Bupati Meranti tertanggal 27 Desember 2021, nasib ribuan honorer di kabupaten hampir dipastikan berakhir.
Ada beberapa poin yang termaktub dalam edaran Bupati itu, seperti yang dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Di antaranya, pertama, pimpinan diminta untuk melaporkan data terakhir tenaga honorer di OPD tempat mereka bekerja.
Lalu yang kedua, tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang pernah diterbitkan baik dalam bentuk perjanjian atau keputusan.
Ketiga, mengakhiri kontrak kerja sampai tanggal 31 Desember 2021. Lalu, tenaga non-PNS yang ditugaskan menjaga one way pada Dinas Perhubungan (Dishub) di Selatpanjang diperpanjang kontraknya hingga 30 Januari 2022.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati Meranti itu menuai kontroversi. Kritikan datang dari tenaga honorer itu sendiri dan juga masyarakat setempat.
Sebelumnya, M Adil mengambil langkah dan kebijakan kontroversial. Mulai dari menurunkan gaji honorer sampai menugaskan PNS dan non-PNS untuk jaga jalan sebagai penugasan penerapan one way.
Saat kampanye Pilkada beberapa waktu silam, Adil sempat melontarkan janji akan menaikkan gaji honorer. Yang semula berjumlah Rp 1,2 juta, naik jadi Rp 2 juta per bulan.
Namun, ihwal itu nampaknya tak terealisasi. Gaji honorer justru diturunkan jadi Rp 780 ribu.
BKD Meranti menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD mengenai kelanjutan kontrak kerja ribuan honorer itu.
Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin tak menampik. Ia menyebut bahwa hasil itu didasari dari rapat evaluasi yang telah disepakati untuk memberlakukan penangguhan perpanjangan SK seluruh tenaga honorer.
Sebelum SK diberikan, keberadaan honorer akan dievaluasi terlebih dahulu lewat masing-masing pimpinan atau kepala OPD.
Berita Terkait
-
Lagi, Pegawai Honorer Disporapar Bontang Positif Amfetamin
-
Pemko Batam Buka Lowongan untuk Guru, Butuh Ribuan Pegawai Tahun 2022
-
Wali Kota Makassar Wajibkan PNS hingga Honorer Bawa Lansia Demi Genjot Vaksinasi
-
Pajak Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Meranti Belum Dibayar
-
Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun
-
Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK
-
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter