SuaraRiau.id - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua wanita yang diduga terlibat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Singapura.
Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DNA (26) mencari calon PMI melalui media sosial, sementara SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut.
DNA dan SS melakukan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, tersangka SS lalu yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.
Penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang menemukan sebuah akun Facebook bernama "Dila Quincy" yang tengah mencari calon PMI di Batam.
"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12/2021)," ungkap dia.
Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan yang berada di Tiban Mas. Pada saat di lokasi, petugas menemukan calon PMI Ilegal yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu.
Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan oleh pelaku.
"Kemudian pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.
Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini keduanya tengah berada di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Awal Januari 2022 Kantor Konsulat Singapura di Batam Pindah ke Sini
-
Polda Kepri Akan Kerja Sama dengan Malaysia Usut Tuntas Sindikat PMI Ilegal
-
Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia
-
Dugaan Prajurit Terlibat Bantu Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Begini Reaksi TNI AU
-
Ansar Ahmad Minta Kemenkes Memisah Data Covid-19 PMI dari Kepri
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai
-
Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing