Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 Desember 2021 | 15:39 WIB
Dua tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal ke Singapura DNA dan SS ditahan polisi. [Reza/Batamnews]

SuaraRiau.id - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua wanita yang diduga terlibat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Singapura.

Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DNA (26) mencari calon PMI melalui media sosial, sementara SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut.

DNA dan SS melakukan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.

"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, tersangka SS lalu yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.

Penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang menemukan sebuah akun Facebook bernama "Dila Quincy" yang tengah mencari calon PMI di Batam.

"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12/2021)," ungkap dia.

Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan yang berada di Tiban Mas. Pada saat di lokasi, petugas menemukan calon PMI Ilegal yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu.

Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan oleh pelaku.

"Kemudian pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.

Load More