SuaraRiau.id - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua wanita yang diduga terlibat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Singapura.
Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DNA (26) mencari calon PMI melalui media sosial, sementara SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut.
DNA dan SS melakukan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, tersangka SS lalu yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.
Penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang menemukan sebuah akun Facebook bernama "Dila Quincy" yang tengah mencari calon PMI di Batam.
"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12/2021)," ungkap dia.
Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan yang berada di Tiban Mas. Pada saat di lokasi, petugas menemukan calon PMI Ilegal yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu.
Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan oleh pelaku.
"Kemudian pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.
Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini keduanya tengah berada di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Awal Januari 2022 Kantor Konsulat Singapura di Batam Pindah ke Sini
-
Polda Kepri Akan Kerja Sama dengan Malaysia Usut Tuntas Sindikat PMI Ilegal
-
Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia
-
Dugaan Prajurit Terlibat Bantu Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Begini Reaksi TNI AU
-
Ansar Ahmad Minta Kemenkes Memisah Data Covid-19 PMI dari Kepri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ada Tembakan, Oknum Polisi di Rupat Diduga Aniaya 9 Warga Termasuk Anak-anak
-
Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta
-
BRI Bekali PMI dengan Skill Bisnis, Dorong Terciptanya Peluang Usaha Baru
-
Sebut MBG Bikin Pemasukan Daerah Rendah, SF Hariyanto Kena Sentil Partai Prabowo
-
Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah