SuaraRiau.id - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua wanita yang diduga terlibat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Singapura.
Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DNA (26) mencari calon PMI melalui media sosial, sementara SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut.
DNA dan SS melakukan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, tersangka SS lalu yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.
Penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang menemukan sebuah akun Facebook bernama "Dila Quincy" yang tengah mencari calon PMI di Batam.
"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12/2021)," ungkap dia.
Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan yang berada di Tiban Mas. Pada saat di lokasi, petugas menemukan calon PMI Ilegal yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu.
Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan oleh pelaku.
"Kemudian pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.
Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini keduanya tengah berada di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Awal Januari 2022 Kantor Konsulat Singapura di Batam Pindah ke Sini
-
Polda Kepri Akan Kerja Sama dengan Malaysia Usut Tuntas Sindikat PMI Ilegal
-
Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia
-
Dugaan Prajurit Terlibat Bantu Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Begini Reaksi TNI AU
-
Ansar Ahmad Minta Kemenkes Memisah Data Covid-19 PMI dari Kepri
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
-
5 Pilihan Mobil Bekas 100 Jutaan: Kabin Luas, Fitur Keren untuk Keluarga
-
FLOII Expo 2025 Sukses Digelar: BRI Jadi Mitra Kunci Pengembangan Holtikultura di Indonesia
-
4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
-
9 Mobil Kecil Bekas Muat 5-7 Penumpang, Irit dan Hemat Perawatan