Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 17:35 WIB
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, , Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Load More