SuaraRiau.id - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra mengajukan praperadilan menyangkut status hukum tersangka kasus suap perizinan hak guna usaha (HGU) sawit yang diberikan kepadanya.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra tersebut. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politisi Partai Golkar itu sah.
Terkait penolakan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasinya.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).
Ali Fikri mengatakan, putusan ini menegaskan kalau proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip Riaulink.com--jaringan Suara.com, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.
Ali Fikri menyebut, hakim dalam pertimbangan memutuskan penetapan tersangka terhadap Andi Putra sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan melanjutkan penyidikan kasus suap terhadap Andi Putra.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri.
Diketahui, Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Tidak terima, Andi Putra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
KPK sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.
Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi.
Selain Andi Putra, dalam perkara suap ini KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas Sudarso sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk disidangkan
Berita Terkait
-
Soroti 2 Tahun Kepimpinan Firli Cs, ICW: Dulu Pelemahan dari Luar, Sekarang Pimpinan KPK
-
Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
-
Duel Maut Penghuni Barak Perusahaan di Kuansing, Pria Tewas Bersimbah Darah
-
KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Kasus Suap Izin Kebun Sawit, KPK Segera Adili Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Disokong BRI, Banyuanyar Jadi Inspirasi Desa Mandiri Lewat Konsep Green Smart Village
-
Sepak Terjang Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kini Dicopot Gegara Suap Kasus Narkoba
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Toyota yang Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
Kronologi 'Deal-dealan' Kasus Narkoba Berujung 7 Polisi Pekanbaru Dihukum Patsus