Ilustrasi pengadilan kasus investasi bodong. [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]
Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara.
Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9-12%. Jadi tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan.
Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wahana.
Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.
Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan.
Tag
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Kompetisi Drag Race Sisakan Serakan Sampah, Warga Pekanbaru Geram
-
Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama
-
Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer