SuaraRiau.id - Pormian nampak berurai air mata saat menceritakan dirinya tertipu investasi bodong dengan bunga yang besar oleh lima bos perusahaan di Riau.
Ia menuturkan hal tesebut saat menjadi saksi pada lanjutan sidang kasus investasi abal-abal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021).
"Saya tertarik ikut investasi karena diiming-imingi terdakwa bunganya besar, tetapi modal yang telah disetorkan Rp 17,8 miliar tidak sesuai dengan perjanjian awal (Bunga 9-12 persen)," jelas Pormian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, ia juga sering mengeluh sakit karena memikirkan uang yang hilang tersebut dan meminta terdakwa mengembalikan uangnya.
"Gara-gara ini saya sakit, saya minta agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," ujar Pormian.
Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi, ada 5 korban yang turut hadir. Mereka antara lain AR Napitupulu, Darto Siagian, Agus Pardede dan Melly Novriati.
Kerugian dalam kasus investasi abal-abal itupun bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan alasan tiga terdakwa yang tiba-tiba tidak hadir.
Hakim mengaku tak dapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran terdakwa lain yang disebut sakit.
Sebelumnya, lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap para nasabahnya dengan kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin, 22 November 2021lalu.
Kelima terdakwa adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.
Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.
Tag
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Kompetisi Drag Race Sisakan Serakan Sampah, Warga Pekanbaru Geram
-
Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama
-
Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang