SuaraRiau.id - Sosok Siskaeee menggegerkan banyak kalangan usai aksinya umbar payudara dan kelaminnya di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA Kulon Progo.
Siskaeee kemudian ditangkap di Bandung dan dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kekinian, terungkap alasan di balik wanita muda itu melakukan aksi eksibisionis dan dipamerkan di media digital.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, selain trauma masa lalu, faktor ekonomi juga menjadi faktor pendukung.
Di sisi lain, ternyata Siskaeee mendapatkan penghasilan miliaran rupiah dari unggahan video pornonya. Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Polda DIY.
Menurut polisi, mulai 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021, Siskaeee memperoleh pendapatan kotor USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009.
"Pelaku pendapatan kotor hampir Rp 2 miliar sampai 2020 sampai 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda DIY, Selasa (7/12).
Siskaeee memiliki 7 situs yang digunakan untuk memposting konten porno buatannya. Beberapa di antaranya sudah di-banned dan beberapa masih bisa diakses.
Dari setiap konten, Siskaeee mendapat penghasilan bulanan. Tiap konten yang diunggah menghasilkan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Keuntungan tersebut didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar AS dan penghasilan tersebut bisa ditarik ketika sudah terkumpul 500 dolar.
"Dari videonya tersebut ada masuk top hits, pendapatan sampai Rp 20 juta (satu konten)," tutur Roberto.
Motif Siskaeee
Motif di balik aksi Siskaeee menggegerkannya itu akhirnya terungkap.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konten di sebuah akun Twitter @***** yang diposting pada 30 November 2021. Video pornografi itu berlatar parkiran mobil arah ke lantai 2 Bandara YIA Kulon Progo.
Kepada polisi, Siskaeee ternyata sengaja datang ke sana untuk tujuan membuat konten tersebut.
"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," terang Yulianto.
Sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Berita Terkait
-
Apple Kebobolan, Aplikasi Pornografi Muncul di iPhone untuk Pertama Kalinya
-
Modus Casting Talent, Artis hingga Model Kena Jebakan 'Batman' Penyebar Video Porno
-
Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus
-
Gawat! Suami di Madina Sumut Suruh Istri Bikin Video Porno Bareng Pria Lain
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa