SuaraRiau.id - Sosok Siskaeee menggegerkan banyak kalangan usai aksinya umbar payudara dan kelaminnya di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA Kulon Progo.
Siskaeee kemudian ditangkap di Bandung dan dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kekinian, terungkap alasan di balik wanita muda itu melakukan aksi eksibisionis dan dipamerkan di media digital.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, selain trauma masa lalu, faktor ekonomi juga menjadi faktor pendukung.
Di sisi lain, ternyata Siskaeee mendapatkan penghasilan miliaran rupiah dari unggahan video pornonya. Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Polda DIY.
Menurut polisi, mulai 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021, Siskaeee memperoleh pendapatan kotor USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009.
"Pelaku pendapatan kotor hampir Rp 2 miliar sampai 2020 sampai 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda DIY, Selasa (7/12).
Siskaeee memiliki 7 situs yang digunakan untuk memposting konten porno buatannya. Beberapa di antaranya sudah di-banned dan beberapa masih bisa diakses.
Dari setiap konten, Siskaeee mendapat penghasilan bulanan. Tiap konten yang diunggah menghasilkan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Keuntungan tersebut didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar AS dan penghasilan tersebut bisa ditarik ketika sudah terkumpul 500 dolar.
"Dari videonya tersebut ada masuk top hits, pendapatan sampai Rp 20 juta (satu konten)," tutur Roberto.
Motif Siskaeee
Motif di balik aksi Siskaeee menggegerkannya itu akhirnya terungkap.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konten di sebuah akun Twitter @***** yang diposting pada 30 November 2021. Video pornografi itu berlatar parkiran mobil arah ke lantai 2 Bandara YIA Kulon Progo.
Kepada polisi, Siskaeee ternyata sengaja datang ke sana untuk tujuan membuat konten tersebut.
"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," terang Yulianto.
Sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Berita Terkait
-
Akun Instagram Siskaeee Diblokir Komdigi usai Ketahuan Promosi Judi Online
-
Diam-diam Siskaeee Punya 'Bisnis' Sukses, Penghasilannya Miliaran Rupiah!
-
Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding
-
Dihukum 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Main Film Porno
-
Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024
-
Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
-
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024 Sebut Ekspansi Bisnis UMKM Melambat