Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 Desember 2021 | 09:19 WIB
Jaksa gadungan di Bengkalis Riau dtangkap. [Dok Kejari Bengkalis]

Adapun modus penipuannya, di antaranya mengaku bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.

Kemudian menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Serta mengaku dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp 450 juta. Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari," kata Rahkmat Budiman.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan atribut. Di antaranya seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan.

Juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.

"Untuk selanjutnya memproses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More