Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 November 2021 | 18:49 WIB
Ilustrasi pegawai Kantor Pajak Bengkalis positif Covid-19. (Pexels)

SuaraRiau.id - Pasca sejumlah pegawainya terpapar Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Bengkalis menerapkan pelayanan secara online atau daring.

Kantor Pajak Bengkalis mengalihkan layanan tatap muka untuk sementara waktu selama tujuh hari kerja terhitung pada 22-29 November 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 Riau pada saat kunjungan dan rapat pertemuan di RSUD Mandau yang dipimpin oleh Kapolda Riau.

Diketahui, beberapa pegawai Kantor Pajak Bengkalis yang terinfeksi Covid-19 saat ini dalam perawatan medis.

Menurut Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan bahwa pengalihan layanan ke online hanya sementara waktu sambil menunggu perkembangan penyebaran Covid-19 di Mandau, Bengkalis.

Meski begitu, KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan dalam bentuk daring/online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Aspril menyebutkan, layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan/atau Masa, surat Keterangan Fiskal, validasi SSP PPhTB dan aktivasi serta lupa Efin.

Selain itu, ucapnya, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi atau deaktivasi WP Non Efektif, permintaan nomor seri Faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan Data Wajib Pajak dan pemindahan Wajib Pajak Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya.

Karena melalui layanan daring atau online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan, jelas Aspril.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik berupa pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang pada gilirannya akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Di samping itu, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kanwil DJP Riau dan seluruh jajaran KPP juga mendorong dan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya.

Aspril juga menyebutkan, pimpinan pusat DJP dan seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau juga mengucapkan terima kasih atas bantuan penanganan Covid-19 sejumlah pihak.

Antara lain Pemprov Riau, Pemda Bengkalis, jajaran Dinas Kesehatan, Polda Riau, RSUD Mandau serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian merebaknya penularan Covid-19 di KPP Pratama Bengkalis.

"Seluruh jajaran pegawai dan unit kerja di bawah lingkungan Kanwil DJP Riau akan selalu mendukung penegakan dan pelaksanaan protokol kesehatan," terang Aspril. (Antara)

Load More