SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau disebut terlibat kongkalikong terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019.
Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan tersebut.
"Sampai saat ini penanganan perkara Bansos di Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Terkait isu liar yang mengatakan Kejati Kongkalikong, itu tidak benar," ucap Rizky, Senin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Rizky juga mengatakan sampai saat ini Kejati Riau sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 1.364.
"Dari 1.364 surat panggilan yang kita layangkan, sudah hampir 900 orang saksi yang telah memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos Siak," terangnya.
Lebih lanjut, Rizky juga mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Siak ini memakan waktu lama dan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi nuansa politis.
"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," lanjutnya.
Pada korupsi bansos Siak ini, ada 15 item belanja yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin.
Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
"Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang, tahun anggaran panjang dari 2014 sampai 2019."
"Untuk itu kami minta dukungan semua pihak, kami sangat terbuka dan akan menyampaikan perkembangan perkaranya kepada awak media," terang dia.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namun ia meyakini akan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.
Berita Terkait
-
Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
-
Aa Umbara Ditutut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
-
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
-
Lawakan Singgung Korupsi Bansos, Andhika Pratama Dipuji Netizen
-
Viral Lawakan Korupsi Bansos Andhika Pratama, Warganet Beri Titel Lord Andhika
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih