Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 30 November 2021 | 11:04 WIB
Papan Gedung Kejati Riau. [ANTARA/Riski Maruto]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau disebut terlibat kongkalikong terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019.

Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan tersebut.

"Sampai saat ini penanganan perkara Bansos di Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Terkait isu liar yang mengatakan Kejati Kongkalikong, itu tidak benar," ucap Rizky, Senin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).

Selain itu, Rizky juga mengatakan sampai saat ini Kejati Riau sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 1.364.

"Dari 1.364 surat panggilan yang kita layangkan, sudah hampir 900 orang saksi yang telah memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos Siak," terangnya.

Lebih lanjut, Rizky juga mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Siak ini memakan waktu lama dan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi nuansa politis.

"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," lanjutnya.

Pada korupsi bansos Siak ini, ada 15 item belanja yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin.

Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Load More