SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau disebut terlibat kongkalikong terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019.
Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan tersebut.
"Sampai saat ini penanganan perkara Bansos di Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Terkait isu liar yang mengatakan Kejati Kongkalikong, itu tidak benar," ucap Rizky, Senin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Rizky juga mengatakan sampai saat ini Kejati Riau sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 1.364.
"Dari 1.364 surat panggilan yang kita layangkan, sudah hampir 900 orang saksi yang telah memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos Siak," terangnya.
Lebih lanjut, Rizky juga mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Siak ini memakan waktu lama dan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi nuansa politis.
"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," lanjutnya.
Pada korupsi bansos Siak ini, ada 15 item belanja yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin.
Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
"Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang, tahun anggaran panjang dari 2014 sampai 2019."
"Untuk itu kami minta dukungan semua pihak, kami sangat terbuka dan akan menyampaikan perkembangan perkaranya kepada awak media," terang dia.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namun ia meyakini akan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.
Berita Terkait
-
Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
-
Aa Umbara Ditutut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
-
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
-
Lawakan Singgung Korupsi Bansos, Andhika Pratama Dipuji Netizen
-
Viral Lawakan Korupsi Bansos Andhika Pratama, Warganet Beri Titel Lord Andhika
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban