SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau disebut terlibat kongkalikong terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019.
Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan tersebut.
"Sampai saat ini penanganan perkara Bansos di Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Terkait isu liar yang mengatakan Kejati Kongkalikong, itu tidak benar," ucap Rizky, Senin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Rizky juga mengatakan sampai saat ini Kejati Riau sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 1.364.
"Dari 1.364 surat panggilan yang kita layangkan, sudah hampir 900 orang saksi yang telah memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos Siak," terangnya.
Lebih lanjut, Rizky juga mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Siak ini memakan waktu lama dan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi nuansa politis.
"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," lanjutnya.
Pada korupsi bansos Siak ini, ada 15 item belanja yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin.
Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
"Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang, tahun anggaran panjang dari 2014 sampai 2019."
"Untuk itu kami minta dukungan semua pihak, kami sangat terbuka dan akan menyampaikan perkembangan perkaranya kepada awak media," terang dia.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namun ia meyakini akan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.
Berita Terkait
-
Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
-
Aa Umbara Ditutut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
-
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
-
Lawakan Singgung Korupsi Bansos, Andhika Pratama Dipuji Netizen
-
Viral Lawakan Korupsi Bansos Andhika Pratama, Warganet Beri Titel Lord Andhika
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing