SuaraRiau.id - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu atau LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis 9 bulan penjara pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu.
Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pembacaan vonis terhadap eks Ketua LAM Pekanbaru dibacakan oleh majelis hakim Tommy Manik di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan Jumat petang," terang Tommy Manik, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diketahui, perbuatan Yose Saputra itu dilakukan bersama empat orang rekannya yaitu Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby.
Mereka melakukan tindakan teror di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi pada 5 Maret 2021 lalu.
Pelaku teror mengakui perbuatannya saat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuknya.
Motif dari pelaku teror dalam tiga hari berturut-turut terungkap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan motif mereka melakukan teror yakni tidak terima dengan kepengurusan baru dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru.
"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung pada Jumat (12/3/2021).
Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.
Sebelumnya, kasus pelemparan kepala anjing ke rumah petinggi Kejati Riau, Muspidauan sempat menghebohkan publik Bumi Lancang Kuning.
Aparat pun sigap mengusut kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku hingga otak di balik teror kepala anjing itu.
Berita Terkait
-
OTT KPK di Riau, Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah
-
Terkait OTT KPK, Bupati Kuansing Disebut Ikut Diperiksa di Polda Riau
-
Kantor Judi Online di Riau Digerebek, Polisi Amankan 51 Wanita & Delapan Pria
-
Dalang Teror Kepala Anjing di Riau Ternyata Eks Anggota DPRD Pekanbaru
-
Penyebab Satpam LAM Pekanbaru Nekat Lakukan Teror Kepala Anjing
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan