SuaraRiau.id - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu atau LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis 9 bulan penjara pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu.
Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pembacaan vonis terhadap eks Ketua LAM Pekanbaru dibacakan oleh majelis hakim Tommy Manik di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan Jumat petang," terang Tommy Manik, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diketahui, perbuatan Yose Saputra itu dilakukan bersama empat orang rekannya yaitu Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby.
Mereka melakukan tindakan teror di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi pada 5 Maret 2021 lalu.
Pelaku teror mengakui perbuatannya saat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuknya.
Motif dari pelaku teror dalam tiga hari berturut-turut terungkap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan motif mereka melakukan teror yakni tidak terima dengan kepengurusan baru dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru.
"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung pada Jumat (12/3/2021).
Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.
Sebelumnya, kasus pelemparan kepala anjing ke rumah petinggi Kejati Riau, Muspidauan sempat menghebohkan publik Bumi Lancang Kuning.
Aparat pun sigap mengusut kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku hingga otak di balik teror kepala anjing itu.
Berita Terkait
-
OTT KPK di Riau, Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah
-
Terkait OTT KPK, Bupati Kuansing Disebut Ikut Diperiksa di Polda Riau
-
Kantor Judi Online di Riau Digerebek, Polisi Amankan 51 Wanita & Delapan Pria
-
Dalang Teror Kepala Anjing di Riau Ternyata Eks Anggota DPRD Pekanbaru
-
Penyebab Satpam LAM Pekanbaru Nekat Lakukan Teror Kepala Anjing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?