SuaraRiau.id - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 bakal memberlakukan karantina 14x24 jam untuk pelaku perjalanan dari negara-negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529).
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto melalui keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Suharyanto menjelaskan untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14x24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.
Bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut juga tetap menjalani karantina 7x24 jam.
Satgas Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.
"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.
Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.
Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11/2021) pukul 00.01," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Karantina Diperketat
-
Luhut: Masyarakat Tak Perlu Panik Ada Varian Covid-19 Omicron
-
Luhut Sebut Butuh 2 Minggu Ketahui Efek Varian Omicron
-
Cegah Penularan Virus Omicron, WNA dan WNI dari Luar Negeri Harus Karantina 7 Hari
-
Satgas Klaim Seluruh Daerah di Kepri Nihil Kasus Aktif Covid-19
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan
-
Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Harga Pertamax di Riau Jadi Rp17 Ribu, Warga Pindah Isi Pertalite