Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 29 November 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi sejumlah warga negara asing di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/4/2021). [ANTARA/HO-Bidang TIKIM Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI]

SuaraRiau.id - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 bakal memberlakukan karantina 14x24 jam untuk pelaku perjalanan dari negara-negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529).

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto melalui keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Suharyanto menjelaskan untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14x24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut juga tetap menjalani karantina 7x24 jam.

Satgas Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11/2021) pukul 00.01," katanya. (Antara)

Load More