Eko Faizin
Rabu, 10 November 2021 | 20:28 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. [Ist]

SuaraRiau.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tembilahan, Indragiri Hilir mengamankan 788 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 415 juta.

Menurut Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua unit kapal kayu tanpa awak di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir, Senin (18/10/2021) lalu.

"Kita berhasil mengamankan 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp414.300.000," kata Eka dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai itu didapati dari hasil patroli berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain rokok, dua unit kapal juga turut diamankan.

"Berdasarkan informasi terdapat aktivitas pembongkaran BKC HT ilegal menuju Tembilahan, atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan patroli laut," jelas Eka.

Atas tindakan penyeludupan tersebut diancam dengan pasal pidana, yakni Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang isinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Antara)

Load More