SuaraRiau.id - Sidang kasus suami bakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (3/11/2021).
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa suami bakar istri hidup-hidup tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.
"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," katanya dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut, Priandi juga menjelaskan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu pledoi pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujar Priandi.
Untuk diketahui, sebelumnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Riswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto terhadap istrinya.
Namun, rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai lantaran kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya.
Pemindahan rekonstruksi juga untuk menghindari amukan massa di TKP Jalan Sutan Hasanuddin.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang Istri.
Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol pelaku membuat bom molotov untuk dilemparkan ke warung saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api.
Tapi setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.
Berita Terkait
-
Video Viral Penumpang di Pelabuhan Dumai Protes Gegara Kelebihan Bayar
-
Banjir Dumai Telan Korban Jiwa, Bocah 13 Tahun Tewas saat Berenang
-
Geger Warga Dumai Tangkap Piton Mangsa Kambing usai Banjir
-
Kapolsek Dumai Gendong Lansia yang Terjebak Banjir
-
10 Daerah Riau Terapkan PPKM Level 3, Pekanbaru dan Dumai Level 2
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat
-
5 Mobil Toyota Bekas Selain Avanza, Fungsional dan Efisien untuk Keluarga
-
Viral Video Bernarasi Debt Collector Lepaskan Tembakan di Pekanbaru, Ini Kata Polisi
-
10 Mobil Kecil Bekas Murah untuk Pemula: Muat 4 Orang, Mudah Dikendalikan
-
Libur Panjang Anti Khawatir, BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo