SuaraRiau.id - Sidang kasus suami bakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (3/11/2021).
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa suami bakar istri hidup-hidup tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.
"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," katanya dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut, Priandi juga menjelaskan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu pledoi pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujar Priandi.
Untuk diketahui, sebelumnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Riswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto terhadap istrinya.
Namun, rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai lantaran kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya.
Pemindahan rekonstruksi juga untuk menghindari amukan massa di TKP Jalan Sutan Hasanuddin.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang Istri.
Berita Terkait
-
Murka Gegara Pulang Telat Alasan Fotocopi Lamaran Kerja, Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri Hidup-hidup
-
Dari Kegiatan Ngokang, Nelayan Desa Tanjung Palas Dumai Budidaya Perikanan SIMORIKA
-
Pria di Riau Jual Video Mesum Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital
-
Naik 101 Persen! Jumlah Kendaraan Arus Balik Lebaran di Tol Trans Sumatera
-
Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru - Dumai, Mulai Berlaku Maret 2024?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Harta Kekayaan Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru Disorot gegara Pemkot Beli Alphard
-
Bisa-bisanya Pemkot Pekanbaru Beli Alphard saat Defisit Anggaran, Pengamat: Perilaku Hedon!
-
Strategi Global BRI: Memberdayakan UMKM Menuju Sukses Internasional, Ini Salah Satu Contohnya
-
Kabar Pemkot Pekanbaru Beli Alphard di Tengah Janji Prioritaskan Masyarakat
-
Program UMKM EXPO(RT) dari BRI Jadi Andalan Unici Songket Silungkang untuk Perluas Bisnis