SuaraRiau.id - Tim Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru menggelar razia sejumlah hiburan malam di wilayah tersebut pada Selasa (2/11/2021).
Mengetahui itu, sejumlah tempat hiburan di beberapa lokasi mendadak tutup ketika tim gabungan datang malam itu, salah satunya Holywings.
Karyawan tempat hiburan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta tersebut cuma berbenah karena kondisinya sudah tidak ada tamu.
Padahal sempat ada laporan bahwa tempat hiburan itu melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru.
Holywings masih beroperasi hingga pukul 01.25 WIB dini hari.
Tim satgas hanya memberi imbauan kepada pengelola agara mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas selama PPKM level 2. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan razia ini bentuk pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam.
Ia menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam hanya bisa buka hingga jam sembilan malam.
"Pengamatan kita mereka buka sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kita lakukan pengecekan dan pengawasan," ujar dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, tim hanya memberi teguran lisan kepada pengelola hiburan malam. Tim mengingatkan kepada para pengelola agar mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Pihaknya memastikan belum mendapati hiburan malam yang melanggar regulasi selama PPKM level 2. Mereka pun melakukan edukasi dan imbauan kepada pengelola hiburan malam.
"Tapi dengan catatan, apabila nanti masih didapati tentu kita lakukan penindakan," jelasnya.
Iwan menyampaikan bahwa dalam razia itu tim gabungan menyasar sejumlah lokasi. Mereka menyebar ke Boy Distro, Angle Wings hingga Arena Entertainment.
Titiknya menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan Raya, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Soekarno-Hatta.
Dirinya pengawasan tetap dilakukan karena yang ikut dalam razia tidak cuma dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga personel dari unsur kepolisian dan TNI yang ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," paparnya.
Aturan PPKM Level 2 tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha
Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Tersangka Narkoba Loncat dari Lantai 2 Mapolresta Pekanbaru
-
Sempat Kabur dari Mapolresta Pekanbaru, Tersangka Narkoba Ditangkap Kembali
-
9 Kelompok Jambret Sasar Kaum Hawa di Pekanbaru Ditangkap
-
Bikin Geger, Ini Kronologi Tersangka Narkoba Kabur dari Polresta Pekanbaru
-
Heboh Tersangka Narkoba Kabur dari Polresta Pekanbaru saat Diperiksa
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu