SuaraRiau.id - Warga Riau diimbau untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November 2021 mendatang.
Imbauan itu disampaikan lantaran kesempatan yang diberikan Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi) Riau belum tentu ada setiap tahunnya.
"Segeralah manfaatkan layanan tersebut selagi masih berjalan atau waktu tersedia tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, M Iqbal dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2021).
Menurut M Iqbal, kesempatan waktu menyegerakan pembayaran pajak ini untuk menghindari penumpukan jika membayar di penghujung waktu.
Apalagi, kata dia, saat ini masih pandemi Covid-19 yang tetap adanya pembatasan saat beraktivitas melalui protokol kesehatan.
Iqbal menyebut bahwa Jasa Raharja juga terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemutihan yang kini masih berjalan, salah satunya dengan menggunakan SMS Blast serta menyebarkan sejumlah brosur ke tempat keramaian yang sering didatangi oleh masyarakat.
Upaya ini, dilakukan untuk membantu Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pendapat Daerah Provinsi Riau mencapai target yang telah ditetapkan dalam program pemutihan pajak tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sedangkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini, kata Yoga lagi, tidak mesti ada setiap tahunnya.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Masyarakat terbantu apalagi pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak usaha ekonomi yang bangkrut yang juga menambah beban ekonomi masyarakat dan bersamaan harus membayar pajak kendaraan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Lengah, Waspada Gelombang Ketiga Covid-19 di Riau
-
Rencana Pembangunan Flyover HR Subrantas-Garuda Sakti Dapat Dukungan Penuh
-
Hingga Oktober, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Rp 1,291 Triliun
-
Pemprov Riau Diminta Maksimalkan Potensi DBH Sawit
-
Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali, Hanya Berlaku 2 Bulan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Siswa SMP Meninggal Akibat Ledakan di Sekolah, Disdik Siak Bantah Isu Rakit Bom
-
Sekda Riau Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR yang Seret Abdul Wahid
-
BRI Dukung Kolaborasi Pegadaian-SMBC, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Rakyat
-
SF Hariyanto Tanggapi Isu Perselingkuhan Seret Pejabat Pemprov Riau