SuaraRiau.id - Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021.
Padahal, Indra Agus Lukman telah menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.
Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, menanggapi terkait belum dieksekusinya putusan praperadilan kemarin oleh Kejari Kuasing ini merupakan tindakan melawan hukum, karena menghilangkan hak hukum seseorang untuk merasakan kebebasan dan kemerdekaan.
"Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021 dikutip dari riauonline.
Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
Disampaikan Rizki untuk diketahui dalam hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru.
Melainkan lanjut Rizki, kami hanya meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari,red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut," katanya.
Rizki menilai Kejari Kuansing dalam melaksanakan tugas tidak dilandasi dengan itikad baik. "Jangan cuma pandai stament terbaik di media kalau pemahaman hukumnya masih kabur," pungkasnya.
Jadi kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. "Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing," tegasnya.
Baca Juga: Santai Digugat Tersangka, KPK Pede Gugatan Dirut Loco Montrado Bakal Ditolak Hakim
Kejari Kuansing Surati PN Tipikor
Berita Terkait
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025