Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:42 WIB
Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Lembaga Warkop DKI pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" menyayangkan sikap Warkopi yang tidak meminta maaf melalui surat resmi.

Lembaga Warkop DKI meminta kepada grup Warkopi untuk mengganti nama dalam waktu 7 hari sejak pernyataan ini rilis.

Untuk memberikan perlindungan hak atas merek Warkop DKI, Lembaga Warkop DKI pun ini memperingatkan agar Warkopi agar tidak menggunakan nama itu lagi.

"Lembaga Warkop DKI melalui press release ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama 'Warkopi' dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal press release ini," ujar Satrio atau anak dari almarhum Dono dikutip dari Antara, Rabu (6/10/2021).

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama “'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum. Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," sambung dia.

Satrio mengungkapkan bahwa segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum.

Hal itu, kata dia, berupa hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada.

Lembaga Warkop DKI pada dasarnya mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube.

Akan tetapi, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI.

"Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI, baik sebelum atau pada saat email yang kami terima tanggal 10 September 2021 maupun email balasan selanjutnya dari pihak manajemen Warkopi atau Patria TV pada tanggal 17 September 2021," kata Satrio.

Lembaga Warkop DKI tetap konsisten dengan hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya, di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI.

Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon.

Lembaga Warkop DKI sendiri adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau biasa dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI", di mana hal tersebut sebagaimana tertulis dalam rincian Sertifikat Merek.

Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI) melalui tayangan di YouTube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021.

Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek "Warung Kopi Dono Kasino Indro" dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI oleh Lembaga Warkop DKI.

Lembaga Warkop DKI memahami pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan hak atas merek (Undang-undang Merek).

Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama. (Antara)

Load More