Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:42 WIB
Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lembaga Warkop DKI tetap konsisten dengan hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya, di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI.

Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon.

Lembaga Warkop DKI sendiri adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau biasa dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI", di mana hal tersebut sebagaimana tertulis dalam rincian Sertifikat Merek.

Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI) melalui tayangan di YouTube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021.

Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek "Warung Kopi Dono Kasino Indro" dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI oleh Lembaga Warkop DKI.

Lembaga Warkop DKI memahami pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan hak atas merek (Undang-undang Merek).

Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama. (Antara)

Load More