SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 3 menjadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 48 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, daerahnya menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri, meski secara kategori di Kementerian Kesehatan, wilayah kota tersebut sudah memasuki level 1.
"Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi di Batam, Rabu (6/10/2021).
Maka sesuai dengan Instruksi Mendagri, Wali Kota Batam menerbitkan SE terbaru tentang PPKM No 59 tahun 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada Selasa (5/10).
Dengan aturan terbaru, maka pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta, dilakukan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen pekerja, dan selebihnya langsung di kantor.
Begitu pula pada kegiatan di pusat perbelanjaan, apabila sebelumnya pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas, maka kini sudah boleh mencapai 75 persen kapasitas, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah pun begitu, apabila sebelumnya pengaturan kapasitas maksimum 50 persen, maka pada PPKM level dua peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Apabila sebelumnya pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasits 25 persen.
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut dalam negeri dari Batam ke dalam wilayah Kepri dan sebaliknya, maka penumpang harus melengkapi diri dengan kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
"Bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR ataupun antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE Wali Kota.
Sedang bagi pelaku perjalanan baru mendapatkan dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 x 24 jam, atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
SE Wali Kota ini berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Program MBG Telah Dinikmati 586 Ribu Anak di Riau
-
Program MBG di Riau Menjadi Peluang UMKM, Petani hingga Nelayan
-
Meranti Siaga Bencana Hidrometeorologi, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia