SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 3 menjadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 48 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, daerahnya menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri, meski secara kategori di Kementerian Kesehatan, wilayah kota tersebut sudah memasuki level 1.
"Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi di Batam, Rabu (6/10/2021).
Maka sesuai dengan Instruksi Mendagri, Wali Kota Batam menerbitkan SE terbaru tentang PPKM No 59 tahun 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada Selasa (5/10).
Dengan aturan terbaru, maka pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta, dilakukan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen pekerja, dan selebihnya langsung di kantor.
Begitu pula pada kegiatan di pusat perbelanjaan, apabila sebelumnya pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas, maka kini sudah boleh mencapai 75 persen kapasitas, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah pun begitu, apabila sebelumnya pengaturan kapasitas maksimum 50 persen, maka pada PPKM level dua peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Apabila sebelumnya pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasits 25 persen.
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut dalam negeri dari Batam ke dalam wilayah Kepri dan sebaliknya, maka penumpang harus melengkapi diri dengan kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
"Bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR ataupun antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE Wali Kota.
Sedang bagi pelaku perjalanan baru mendapatkan dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 x 24 jam, atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
SE Wali Kota ini berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat