SuaraRiau.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk seluruh daerah hingga 18 Oktober mendatang.
Pada kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat kali ini, Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan PPKM Level 1. Provinsi ini menjadi daerah satu-satunya Indonesia yang menerapkan PPKM level 1.
Dalam penerapan PPKM Level 1 di Kepri, Gubernur Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional.
Di antaranya syarat perjalanan yang dilonggarkan, baik di dalam maupun menuju Provinsi Kepri.
Syarat perjalanan menyangkut perjalanan laut, udara dan darat selama PPKM Level 1 di Kepri adalah sebagai berikut:
Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Transportasi Laut
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; dan
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Transportasi Udara
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Transportasi Darat
1) Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
2) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
3) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing.
Syarat Masuk ke Kepri
Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo)
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2
(penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi vaksin/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Berita Terkait
-
Batam PPKM Level 1, Peniadaan Tes Antigen Penumpang Kapal Jadi Harapan
-
Karena Kelelahan, Atlet Biliar Kepri Takluk Lawan Jawa Tengah
-
Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
-
Tanjungpinang PPKM Level 1, Salat Berjamaah Tidak Berjarak Lagi
-
Masih Diminta Bukti Tes Antigen, Penumpang Kapal di Kepri Komplain
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak