SuaraRiau.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan kebijakan peniadaan tes antigen sebagai syarat perjalanan di pelabuhan ini mulai Senin, 4 Oktober 2021.
Keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.
"Alhamdulillah. Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Ansar pada Sabtu (2/10/2021 malam, dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Surat Edaran (SE) terkait aturan baru itu diperkirakan diterbitkan gubernur hari ini, terkait perubahaan status level PPKM.
Namun, warga masih mempertanyakan syarat tes antigen yang masih diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan, transportasi dalam Kepri, Senin (4/10/2021).
Para petugas di pelabuhan pun menunggu SK tersebut pada hari ini. Akibatnya sejumlah penumpang masih dimintai persyaratan antigen hari ini.
Seorang penumpang, Samira, mengatakan bahwa dirinya heran dengan peraturan yang ada di pelabuhan Domestik Sekupang.
"Kan gubernur sudah memberikan statement, untuk hari ini ditiadakan, kenapa sekarang masih diwajibkan?" ujar Mira.
Wanita yang hendak berangkat ke Tanjung Batu, Kepri tersebut terpaksa mengikuti aturan pelabuhan agar dapat berangkat ke kampung halamannya.
Sementara Plh Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Sekupang, Dirman mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat keputusan resmi dari Gubernur Kepri.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KKP, tapi belum ada surat resmi dari Gubernur Kepri terkait peniadaan surat Rapid Test Antigent," kata Dirman.
Oleh sebab itu, pihaknya belum berani memberikan kebijakan jika belum ada surat keputusan tersebut.
Ia mengakui bahwa banyak calon penumpang yang komplain dengan hal tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Karimun. Hal itu terungkap dari seorang warga bernama Irwan
"Belum dihapuskan dan masih berlaku. Orang yang mau berangkat masih diminta untuk antigen," kata Irwan, Senin (4/10/2021).
Warga pun mempertanyakan pernyataan Gubernur Kepri sebelumnya.
"Katanya hari ini diberlakukan, tapi kenapa kok masih diminta untuk antigen," ujarnya.
Komplain pun datang dari para calon penumpang. Sementara petugas mengaku belum mendapat SK gubernur secara resmi, pasca pernyataan itu disampaikan, Sabtu (2/10/2021) malam.
"Kami belum ada pegangan dan mendapat surat mengenai hal itu, jadi kami terapkan peraturan yang sebelumnya," kata seorang petugas Pelabuhan Domestik Karimun.
Terpisah, Bupati Karimun juga menegaskan pihaknya hanya menunggu aturan secara resmi dikeluarkan.
"Karena rujukan kami dari provinsi, kalau provinsi sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi rapid antigen bagi yang akan melakukan perjalanan, maka akan kami ikuti," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (4/10/2021).
Pemerintah Daerah dikatakannya belum dapat menghapus syarat antigen karena belum adanya SE Gubernur Kepri.
"Apabila sudah ada, maka kami akan lebih dulu melakukan revisi terhadap regulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun dengan aturan baru dari gubernur itu," katanya.
Namun jika dihapusnya rapid antigen nantinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan Karimun harus telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
"Perlu digaris bawahi, meski dihapus, syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur laut itu harus telah menjalani vaksinasi dosis 1 atau 2. Apabila tidak ada, maka tetap harus pakai antigen," kata Rafiq.
Begitu juga dengan yang datang ke Karimun. Bagi penumpang kapal yang masuk di pelabuhan maka harus sudah vaksin, apabila tidak maka dikembalikan ke daerah asal.
"Kami tidak mau mengambil resiko sehingga terjadinya kenaikan angka Covid-19. Sehingga, meski dilonggarkan ada beberapa persyaratan yang tetap harus diperhatikan," katanya.
Berita Terkait
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM, Ini Harga dan Spesifikasi Karimun, Agya, dan Ayla!
-
Cara Pelindo Dongkrak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
-
Ribuan Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok Tak Dukung RK-Suswono, Ini Alasannya
-
Suzuki Wagon R Belum Mati! Hadir dengan Teknologi Baru dan Harga Tetap Terjangkau, Gunakan Pintu Geser?
-
Dua Tugboat PT PCM Siap Kawal Kapal Asing Melintas di Selat Sunda
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR