Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 04 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Provinsi Riau kini sudah menerapkan PPKM Level 2, namun terkait syarat perjalanan masih menerapkan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir menyatakan kebijakan tersebit sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Untuk perjalanan masih disesuaikan dengan kondisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan Kementerian Perhubungan," ujar Mimi Yuliani Nazir dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (4/10/202).

Kewajiban syarat PCR bagi pengguna transportasi udara juga belum dicabut Gubernur Riau.

"Iya (orang masuk Riau menggunakan transportasi udara wajib PCR). Kan kebijakan kita dari Pak Gubernur masih ada dan belum dicabut," terang dia.

Lebih lanjut, Mimi juga mengungkapkan bahwa saat ini kabupaten/kota di Riau sudah menerapkan PPKM Level 2.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terbaru, mengingat hari ini batas akhir penetapan PPKM Level 2 di Riau (20 September sampai 4 Oktober).

"Nanti akan ada evaluasi secara keseluruhannya, dan nanti ada keputusan yang terbaru lagi," tegas Mimi.

Load More