SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD di Riau diperiksa Kejari Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (27/9/2021) siang.
Anggota DPRD Pekanbaru, IYS tiba ke Kantor Kejari di Jalan Jenderal Sudirman didampingi salah seorang petinggi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Pekanbaru.
IYS dan rekannya itu langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.
Namun, selang 30 menit, rekan IYS meninggalkan Kejari Pekanbaru. Diduga ia hanya mengantarkan IYS menemui jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, pemanggilan terhadap IYS merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap IYS masih dalam tahap awal.
"Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar.
Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.
"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.
Untuk diketahui, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
IYS disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.
Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi, red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.
Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp 704.900 lebih.
"Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," terang dia.
Berita Terkait
-
Sosok Nella Marsella, Dituduh Sesama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Pakai Mobil Dinas buat Pacaran
-
Profil Jovi Andrea: Jaksa Muda Dibui usai Kritisi Mobil Dinas Buat Pacaran
-
Berapa Harga GWM Tank 500 HEV, Mobil Dinas Presiden Saat Berkunjung ke Papua
-
Viral, Anak Bongkar Aib Ayah Kandung yang Ternyata Anggota DPRD Bogor, Diduga Selingkuh Bertahun-tahun
-
Segera Diproduksi 5000 Unit, Maung Buatan Pindad Punya TKDN 70 Persen
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir