Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi mobil dinas. (Pixabay/freestocks-photos)

SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD di Riau diperiksa Kejari Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (27/9/2021) siang.

Anggota DPRD Pekanbaru, IYS tiba ke Kantor Kejari di Jalan Jenderal Sudirman didampingi salah seorang petinggi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Pekanbaru.

IYS dan rekannya itu langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.

Namun, selang 30 menit, rekan IYS meninggalkan Kejari Pekanbaru. Diduga ia hanya mengantarkan IYS menemui jaksa penyelidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, pemanggilan terhadap IYS merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap IYS masih dalam tahap awal.

"Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.

Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar.

Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.

Untuk diketahui, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

IYS disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.

Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi, red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.

Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp 704.900 lebih.

"Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," terang dia.

Load More