SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD di Riau diperiksa Kejari Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (27/9/2021) siang.
Anggota DPRD Pekanbaru, IYS tiba ke Kantor Kejari di Jalan Jenderal Sudirman didampingi salah seorang petinggi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Pekanbaru.
IYS dan rekannya itu langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.
Namun, selang 30 menit, rekan IYS meninggalkan Kejari Pekanbaru. Diduga ia hanya mengantarkan IYS menemui jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, pemanggilan terhadap IYS merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap IYS masih dalam tahap awal.
"Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar.
Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.
"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.
Untuk diketahui, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
IYS disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Maros Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan, Korban Sesama Anggota Partai
-
Dua Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Ingin Fokus Rawat Orangtua Sakit, Anggota DPRD di Sumbar Pilih Mundur
-
Organisasi Islam Kepri Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Ustaz di Batam
-
Akankah Mobil Dinas Baru Bupati Karawang Lukai Hati Masyarakat di Tengah Pandemi?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel