SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD di Riau diperiksa Kejari Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (27/9/2021) siang.
Anggota DPRD Pekanbaru, IYS tiba ke Kantor Kejari di Jalan Jenderal Sudirman didampingi salah seorang petinggi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Pekanbaru.
IYS dan rekannya itu langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.
Namun, selang 30 menit, rekan IYS meninggalkan Kejari Pekanbaru. Diduga ia hanya mengantarkan IYS menemui jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, pemanggilan terhadap IYS merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap IYS masih dalam tahap awal.
"Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar.
Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.
"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.
Untuk diketahui, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
IYS disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.
Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi, red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.
Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp 704.900 lebih.
"Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," terang dia.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Maros Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan, Korban Sesama Anggota Partai
-
Dua Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Ingin Fokus Rawat Orangtua Sakit, Anggota DPRD di Sumbar Pilih Mundur
-
Organisasi Islam Kepri Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Ustaz di Batam
-
Akankah Mobil Dinas Baru Bupati Karawang Lukai Hati Masyarakat di Tengah Pandemi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pasar Murah Digelar di Kampar dan Pekanbaru, Berikut 5 Titik Lokasinya
-
SF Hariyanto Putar Otak Hadapi Kebocoran PAD, Tunda Bayar hingga Galian C
-
Tes Urine Serentak, 3 Anggota Polda Riau Ketahuan Positif Narkoba
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026