Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 23 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi ibadah umrah, ibadah haji. [FETHI BELAID / AFP]

SuaraRiau.id - Pemerintah RI terus berusaha mendapatkan soal pemberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci dengan melobi Arab Saudi.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menemui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esham Altsaqafi.

Dalam kesempatan itu, Kemenag melobi agar calon jamaah umrah Indonesia bisa segera mendapat kesempatan untuk diberangkatkan.

"Kami berharap pemerintah Arab Saudi segera mencabut suspend dan memberi kesempatan kepada jamaah umrah Indonesia untuk bisa berangkat ke Tanah Suci," ujar Plt. Dirjen PHU Kemenag Khoirizi dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).

Pada kesempatan itu, Khorizi menjelaskan kepada Dubes Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia terus membaik dan calon jamaah umrah Indonesia juga siap untuk mengikuti prokes yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ada lima negara pengirim jamaah umrah terbanyak, yaitu Pakistan, Indonesia, India, Turki, dan Mesir, yang belum bisa mengirimkan jamaah umrahnya. Kami berharap jamaah umrah Indonesia diprioritaskan untuk bisa segera diberangkatkan," ujar dia.

Sementara itu, Dubes Arab Saudi Esham Altsaqafi menegaskan bahwa Saudi tidak pernah melarang umat Islam Indonesia untuk melaksanakan umrah.

Esham mengaku pengaturan dilakukan dalam rangka mengatasi pandemi. Ia juga menyebut baru saja melaporkan kepada otoritas Arab Saudi bahwa kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai.

Menurutnya, informasi ini dia sampaikan agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah Arab Saudi.

Esham juga menjelaskan meski penyelenggaraan umrah sudah dibuka sejak Muharam 1443 H untuk beberapa negara, namun peminatnya masih sepi, hanya sekitar 1.000-1.500 orang.

"Hal ini disebabkan prosedur penyelenggaraan umrah yang sangat ketat, demi mencegah penyebaran pandemi," kata dia.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada keputusan terbaru dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah bagi negara luar, termasuk Indonesia.

Negara yang masuk dalam daftar suspend atau penangguhan harus melewati protokol yang ketat jika ingin tetap memberangkatkan calon jamaah umrahnya.(Antara)

Load More