Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 13:51 WIB
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Indra Gunawan dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Siak, Roza, Senin (20/9/2021).

Indra Gunawan jadi ketua setelah DPRD Siak secara resmi memberhentikan Azmi beberapa waktu lalu.

Indra yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak mengaku, siap menjalankan amanah yang diemban serta meminta dukungan semua pihak intuk membangun Siak lebih baik.

"Saya minta dukungan dari semua pihak agar amanah ini bisa saya pikul untuk Siak lebih baik," kata Indra Gunawan seusai dilantik.

PR Indra Gunawan
Setelah dilantik sebagai Ketua DPRD Siak, beberapa 'pekerjaan rumah' atau PR harus diselesaikan oleh Indra.

Tentu yang pertama membangun keharmonisasian dalam rumah tangga DPRD itu sendiri ini bagian yg terpenting dalam pelaksanaan tugas di kelembagaan.

Disinggung soal konflik PT WSSI yang berada di Kecamatan Koto Gasib dan sempat heboh beberapa waktu lalu, Indra Gunawan sampaikan waktu itu Ia berada di Komisi II DPRD Siak yang membidangi perkebunan dan Ia mengaku tidak tahu hal itu.

"Kalau soal PT WSSI, saya waktu itu di Komisi II dan kami tidak tahu persoalan itu. Mungkin itu hanya oknum," ungkap Indra Gunawan.

Dijelaskan Indra, masih banyak konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang berada di depan mata yang harus diselesaikan jika memang kita komit dengan hal tersebut tentu pemerintah mempunyai peran penting dalam hal itu.

"Ada PT DSI yang sudah sekian lama menyiksa hati masyarakat, konflik itu juga tak selesai-selesai. Ada juga perusahaan yang menanam tanaman yang berbeda dengan izin HGU nya contoh izinnya tanam coklat namun yang ditanam kelapa sawit, konflik masyarakat di Doral dengan perusahaan dan lain-lain saya fikir itu semua juga harus menjadi fokus semua pihak untuk diselesaikan secara berkeadilan," beber Indra.

"Silahkan para investor semuanya berinvestasi di Siak, kami mendukung penuh dan tidak akan pernah menghambatnya, namun harus tetap sesuai dengan regulasinya," sambungnya.

Masih kata Indra, persoalan tapal batas antar desa, antar Kabupaten yang sudah lama tidak selesai juga menjadi fokus kita di sisa masa jabatannya menjadi Ketua DPRD Siak, jabatan ini merupakan amanah tentunya dalam pelaksanaan tugas kita akan melakukan kerja sama yang baik dengan pemerintah agar persoalan yang ada ditengah masyarakat terselesaikan.

"Tapal batas desa yang tak kunjung selesai tentu juga harus menjadi atensi berbagai pihak untuk diselesaikan. Artinya, banyak persoalan yang memang harus diselesaikan," ungkap Indra lebih jauh.

Indra berharap, dalam upaya pembangunan Kabupaten Siak lebih baik lagi perlu sinergitas dan keselarasan dengan seluruh forkopimda harus dilakukan. Apalagi masih disituasi pandemi.

"Di tengah pandemi ini, kita akan bersinergi dengan Forkopimda untuk keberlangsungan pembangunan Siak lebih baik lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna tentang pergantian Ketua DPRD Siak dari Partai Golkar.

Dalam rapat tersebut diusulkan pemberhentian Azmi sebagai Ketua DPRD Siak dan mengumumkan Indra Gunawan sebagai calon ketua baru mengisi sisa masa jabatan 2019-2024.

Pergantian Ketua DPRD itu berdasarkan SK DPP Partai Golkar Nomor: B-642/Golkar/VIII/2021 tanggal 24 Agustus perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Siak, lalu Surat Instruksi DPD I Golkar Provinsi Riau Nomor: SI-07/DPD/Golkar-R/VIII/2021 tanggal 26 Agustus perihal tindaklanjut PAW pimpinan DPRD Siak dan SK DPD II Golkar Kabupaten Siak Nomor: B-07/DPD/Golkar-S/VIII/2021 tanggal 30 Agustus tentang calon pengganti pimpinan DPRD Siak.

"Sementara ini pimpinan dewan digantikan Plh. Untuk soal hasil keputusan itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Siak untuk peresmiannya," kata Wakil Ketua II DPRD Siak, Andriy Ade Rianda saat menggelar rapat paripurna.

Dijelaskan Androy, prosedur pergantian pimpinan di DPRD Siak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Pasal 36, 37 dan 38.

Sebanyak 32 orang anggota DPRD yang hadir, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring.

Sementara itu, Indra Gunawan mengatakan hal ini merupakan rangkaian dari perintah partai Golkar.

Ia pun menyebut akan bersinergi dengan Forkopimda yang ada di Kabupaten Siak.

"Semoga kita semua bisa bersinergi membangun Siak untuk kepentingan masyarakat," ungkap Indra.

Kontributor : Alfat Handri

Load More