Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 20 September 2021 | 21:45 WIB
Ilustrasi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung. [Dok PUPR]

SuaraRiau.id - Satu unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dibangun Pemprov Riau. Unit tersebut nantinya mampu melayani 102.000 sambungan rumah.

SPAM yang bisa berproduksi 1.000 liter air/detik itu merupakan unit Lintas Pekanbaru dan Kampar yang berada Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan bahwa langkah tersebut sebagai upaya peningkatan ketersediaan air minum.

"Proyek SPAM ini dibangun dalam upaya meningkatkan penyediaan air minum yang sesuai standar Kemenkes untuk masyarakat yang berada di daerah Pekanbaru dan Kampar," kata Syamsuar di sela pemancangan tiang pertama SPAM dikutip dari Antara.

Menurut dia, SPAM Lintas Pekanbaru dan Kampar ini ditargetkan beroperasi pada tahun 2022 dengan harapan bisa meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Selain itu, katanya menyebutkan, keberadaan SPAM ini agar mampu melayani masyarakat sesuai standar pelayanan, yaitu menjaga kualitas, kontiniutas dan keterjangkauan.

"Pengerjaan fisik proyek ini selesai sesuai target 2022, namun demikian diharapkan ini manajemen SPAM tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memikirkan tentang bagaimana air ini bisa dijangkau masyarakat dengan harga yang terjangkau," katanya.

Syamsuar menjelaskan bahwa pelaksanaan konstruksi SPAM ini nantinya agar selalu memperhatikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Mulai dari pengambilan air baku melalui Sungai Kampar, pengolahan air minum, instalasi pengelolaan air minum serta jaringan distribusi yang nantinya dapat menyebabkan kemacetan yang mengganggu mobilitas masyarakat.

"Karena itu, sebelum melakukan konstruksi hendaknya pihak pelaksana sudah memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan PP RI Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu pelaksana juga mengadvokasi masyarakat terkait SPAM jaringan perpipaan yang layak dan aman, serta pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER IV/2020 tentang persyaratan kualitas air minum," ujar Syamsuar. (Antara)

Load More