Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 September 2021 | 20:07 WIB
Faldo Maldini. [YouTube/Faldo Maldini]

SuaraRiau.id - Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menanggapi soal diamankannya sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Para mahasiswa yang membentangkan poster kritik saat kunjungan Presiden Jokowi ke kampus tersebut pada Senin (13/9/2021).

Menurut Faldo Maldini, diamankannya para mahasiswa itu tentunya sudah melalui perhitungan dari aparat keamanan di lapangan.

Pernyataan Faldo kemudian mendapat respons Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ossy Dermawan.

Melalui Twitter, Ossy terlihat menyentil Faldo sambil menautkan sebuah pemberitaan terkait stafsus Mensesneg tersebut yang terkesan membela aparat yang mengamankan mahasiswa.

Politikus Demokrat tersebut menyindir bahwa kemampuan, daya pikir, dan komunikasi publik Faldo untuk berkelit patut dipuji.

“Kemampuan, daya pikir dan komunikasi publik untuk ‘ngeles’-nya patut dipuji,” tulis Ossy dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).

Untuk diketahui, Faldo Maldini menanggapi ditangkapnya 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster kritik saat kunjungan Presiden Jokowi ke kampus tersebut.

Di lapangan, katanya, aparat keamanan sudah punya berbagai standar dalam pengamanan, apalagi saat pandemi.

“Aparat tentu sudah punya berbagai perhitungan untuk melakukan tindakan preventif,” ujar Faldo.

“Presiden datang saja sudah berpotensi besar mengakibatkan kerumunan, apalagi ditambah aksi demonstrasi,” sambungnya.

Faldo juga menilai bahwa presiden tidak akan merasa tersinggung dengan kritik dan saran dari mahasiswa. Sehingga, menurutnya, penyampaian kritik dan saran seharusnya dilakukan dengan cara yang biasa saja.

“Pasti aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dan bahan pemikiran bagi pemerintah. Ini negara demokrasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 mahasiswa BEM se-UNS diamankan polisi karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi berkunjung ke kampus mereka. Poster yang mereka bentangkan itu di antaranya bertuliskan

“Pak Jokowi tolong benahi KPK” dan “Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM”. Sebagai catatan, menurut Kapolresta Solo Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, 10 mahasiswa tersebut telah dilepaskan.

Ade mengungkapkan bahwa para mahasiswa tersebut hanya diberikan pemahaman dan pengertian bahwa menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin UU.

“Namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya.

Kapolresta menerangkan bahwa aturan yang dimaksud adalah harus memberitahukan kepada Polri terlebih dahulu.

Load More