SuaraRiau.id - Sebuah akun media sosial dilaporkan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait pencemaran nama baik dalam sebuah unggahannya.
Akun bernama Firman Alexander itu disebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap atasannya dalam unggahan pada 3 September 2021.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Meranti Afrinal Yusran mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena postingan tersebut dinilai sudah keterlaluan.
Selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok.
"Atas nama kepala daerah, laporan ini resmi kita buat pada hari ini. Langkah ini kita ambil sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial khususnya pelaku tersebut," ungkap Yusran dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Tak hanya itu, postingan akun tersebut dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun masyarakat.
"Ini sifatnya provokasi dan Bupati tidak pernah menyampaikan hal seperti itu, dan kita atas nama pemerintah daerah juga berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan sama-sama kita menjaga kondusifitas daerah," ujar Yusran.
Dirinya pun berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena bisa dipidana.
"Kita imbau kepada penggiat media sosial untuk bijak dan santun dalam membuat postingannya di media sosial," terang Yusran.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Sat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi Tri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar tadi ada yang membuat laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal kita akan melakukan penyelidikan dan segera memanggil terduga," kata Prihadi singkat.
Adapun barang bukti yang dilampirkan yakni print out screenshot postingan di akun milik Firmansyah Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Meranti Muhammad Adil berniat ingin melaporkan seorang netizen yang diduga telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Sebelumnya juga dalam kolom komentar, Bupati juga telah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Pelaporan ini bermula ketika akun tersebut mengunggah foto Bupati didampingi anggota Banser. Waktu itu agendanya adalah pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kepulauan Meranti, Jumat (3/9/2021) lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jangan Berlebihan, Hati-hati terjebak Social Comparison Trap, Ini Tipsnya!
-
Jika Ada Pejabat Meranti ke Tempat Hiburan, Bupati: Jam Itu Juga Saya Bantai
-
Makam Dibongkar, Penyebab Kematian Bocah 4 Tahun di Meranti Terkuak
-
Terapkan PPKM Level 3, Pemkab Meranti Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
-
Nasib Honorer di Meranti Makin Miris Kala Pandemi, Gaji Dipotong, Terancam Diberhentikan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu