Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 September 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi media sosial. (Shutterstock).

SuaraRiau.id - Sebuah akun media sosial dilaporkan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait pencemaran nama baik dalam sebuah unggahannya.

Akun bernama Firman Alexander itu disebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap atasannya dalam unggahan pada 3 September 2021.

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Meranti Afrinal Yusran mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena postingan tersebut dinilai sudah keterlaluan.

Selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok.

"Atas nama kepala daerah, laporan ini resmi kita buat pada hari ini. Langkah ini kita ambil sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial khususnya pelaku tersebut," ungkap Yusran dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Tak hanya itu, postingan akun tersebut dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun masyarakat.

"Ini sifatnya provokasi dan Bupati tidak pernah menyampaikan hal seperti itu, dan kita atas nama pemerintah daerah juga berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan sama-sama kita menjaga kondusifitas daerah," ujar Yusran.

Dirinya pun berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena bisa dipidana.

"Kita imbau kepada penggiat media sosial untuk bijak dan santun dalam membuat postingannya di media sosial," terang Yusran.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Sat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi Tri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.

Load More