SuaraRiau.id - Pemkab Kepulauan Meranti menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah mulai Jumat (30/7/2021).
Hal ini dilakukan seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di daerah tersebut.
Disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, Agusyanto Bakar, pihaknya telah menerima instruksi dari Bupati soal penghentian sekolah tatap muka.
"Terhitung mulai tanggal 30 Juli 2021 satuan pendidikan PAUD SD dan SMP untuk sementara proses belajar dan mengajar dengan sistem tatap muka terbatas ditiadakan. Pembelajaran dilanjutkan dengan sistem belajar di rumah secara daring maupun luring sampai batas waktu ditentukan," ujar dia dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Sekolah dengan sistem daring berpedoman pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.
Selama kegiatan belajar dari rumah pendidik diimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografis dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah.
Meskipun sekolah tatap muka ditiadakan, namun tenaga pendidik tetap hadir ke sekolah dengan catatan kepala satuan pendidikan membuat pembagian shift bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan,
"Diminta kepada kepala satuan pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan Tim Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan terkait perkembangan penyebaran Covid-19," kata Agusyanto.
Selain itu, kata dia, kepala satuan pendidikan tetap melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif dan melaporkan hasil pembelajaran secara daring maupun luring ke dinas.
Berita Terkait
-
Aturan Makan di Tempat 20 Menit untuk Daerah PPKM Level 4
-
Nasib Honorer di Meranti Makin Miris Kala Pandemi, Gaji Dipotong, Terancam Diberhentikan
-
Sekolah Tatap Muka di Lhokseumawe Aceh Dihentikan
-
Bikin Sedih! Rindu Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Ini Serukan Semua Orang Pakai Masker
-
Alhamdulillah, PKL di Garut Bisa Kembali Jualan dengan Syarat Ini
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!