Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 06 September 2021 | 09:21 WIB
Pasangan suami istri pelaku jambret di Batam, Kepulauan Riau. [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri karena menjadi otak kasus penggelapan dengan modus dijambret.

Kronologi bermula saat sang Istri berinisial ES (26) yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Batam diberikan kepercayaan bosnya.

ES diminta bosnya untuk mencairkan dengan cek di Bank Mandiri senilai Rp 105 juta, Selasa (31/8/2021) lalu.

Uang itu rencananya akan disetor kembali ke Bank UOB. Hanya saja ES mengaku ke bosnya dijambret di tengah jalan.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, bahwa seorang karyawati mereka kena jambret. Benar saja, rekaman CCTV memperlihatkan hal itu.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, polisi mendatangi TKP di Komplek Batam Plaza, Batu Ampar. Pelaku berinisial EA (32) akhirnya tertangkap Rabu (1/9/2021) lalu.

Polisi melakukan olah rekaman CCTV dan mendapatkan petunjuk. Usai ditangkap polisi, EA mengaku jika ia merupakan suami dri ES.

Ternyata peristiwa penjambretan itu memang direncanakan pasutri ini. Suaminya bertindak sebagai jambret.

Kedua pasangan tersebut saat ini telah diamankan Polresta Barelang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andry Kurniawan mengungkapkan uang itu awalnya dipakai perusahaan tempat ES bekerja untuk membayar gaji karyawan.

"Duit itu dicairkan untuk membayar gaji karyawan lainnya (di perusahaan itu)," jelas Andry, Minggu (4/9/2021).

Load More