Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 03 September 2021 | 08:05 WIB
Polda Kepri mengamankan seorang wanita atas dugaan penipuan tas bermerek. [Ist]

SuaraRiau.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang wanita berinisial AFP (28) warga Bintaro, Sektor 9, Tangerang Selatan, Jakarta pada Selasa (8/6/2021) lalu.

AFP ditangkap karena melakukan penipuan barang bermerek dengan menggunakan akun media sosial Instagram Brittany Aunthentic.

Reseller asal Jakarta tersebut juga merupakan istri seorang WNA. Ia melakukan penipuan terhadap warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta.

"Pelaku melakukan penipuan online terhadap korban bernama Monika seorang warga Batam," ujar Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo seperti dikutip dari Batamnews.co.id --jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Teguh juga menuturkan bahwa kasus penipuan tersebut berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang branded yang dijual melalui akun Instagram.

"Awal mulanya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya, dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bemerek dengan kualitas KW (Palsu)," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 5 Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menjelaskan bahwa perkara penipuan tersebut sudah memasuki tahap P21.

"Berkas perkara sudah P21 untuk diserahkan ke kejaksaan," kata Iwan.

Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam Rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.

Pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomor 11 tentang informasi dan elektronik/pasal 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Load More