Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 02 September 2021 | 16:25 WIB
Ilustrasi disuntik vaksin Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Seorang wanita di Malaysia dikabarkan ditalak suaminya lantaran menerima ikut disuntik vaksin Covid-19.

Mengutip Harian Metro, ibu rumah tangga itu menghubungi pengacara Syarie untuk memastikan apakah perceraian bisa terjadi atau dianggap sah karena alasan tersebut.

Tangkapan layar percakapan wanita Malaysia dibagikan pengacaranya di Twitter. Dalam tangkapan layar itu, menunjukkan bahwa wanita tersebut telah menghubunginya setelah suaminya mengatakan dia akan menceraikannya jika dia menerima suntikan vaksin Covid-19.

Pengacara Maryam Wafda Kamilen dari Messrs. Wafda & Associates mengonfirmasi bahwa kejadian seperti itu memang terjadi dan memberi lebih banyak informasi terkait kisah wanita tersebut.

Maryam mengungkapkan bahwa ibu rumah tangga itu mengambil vaksin dosis pertama tanpa sepengetahuan suaminya.

Pasangan itu diketahui menjalani hubungan jarak jauh. Mereka kemudian berbicara melalui telepon tentang vaksin dan pria itu melarang istrinya untuk mengambilnya.

Dia kemudian mengatakan kepadanya bahwa jika dia tidak menaatinya, mereka akan diceraikan.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kasus tersebut tidak diterima oleh firma hukumnya.

Sebaliknya, sang pengacara menyarankan ibu rumah tangga itu untuk merujuk kasus ini ke Pengadilan Syariah untuk konfirmasi.

Maryam juga berbagi bahwa dia telah menemukan empat kasus lain dengan masalah yang sama sejak merebaknya Covid-19 dan kebutuhan orang untuk divaksinasi.

Dia juga mengatakan bahwa dia dan timnya siap menawarkan layanan mereka kepada semua ibu rumah tangga yang menghadapi situasi yang sama.

Ia menambahkan, ibu-ibu rumah tangga yang berada dalam situasi seperti itu harus segera mengajukan kasusnya ke Pengadilan Syariah.

Load More