SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhamad Kasman atau Muhammad Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Bali.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada Antara, Kamis (26/8/2021).
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik masih memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.
"Motif masih proses di tingkat penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tak hanya menangkap tersangka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.
Disampaikan Ramadhan, hingga 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.
Sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik tersangka, berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder dan satu power bank.
Selain itu ikut diamankan satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Menurut saksi ahli bahasa Dr Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
-
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
-
Usai Dicokok di Bali, Muhammad Kece Ditahan Bareskrim hingga 13 September
-
RESMI Muhammad Kece Resmi Masuk Sel Tahanan, Ditangkap di Bali, Penghina Nabi Muhammad
-
Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Makan Bergizi Gratis
-
Riau Bhayangkara Run Tahun Ini Berbeda, Serukan Penyelamatan TNTN
-
7 Mobil Bekas Kabin Lapang Rp100 Jutaan: Muat Banyak Keluarga, Hemat BBM dan Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga: Harga di Bawah Rp50 Juta, Sparepart Mudah Didapat
-
Mengapa Kapolri Listyo Dapat Anugerah Adat dari LAM Riau? Ini 5 Alasannya