Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Youtuber Muhammad Kece. [Tangkap Layar Youtube MuhammadKece]

Senada dengan ahli bahasa, Prof Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. (Antara)

Load More