Youtuber Muhammad Kece. [Tangkap Layar Youtube MuhammadKece]
Senada dengan ahli bahasa, Prof Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
-
Barang Bukti yang Disita Saat Penangkapan Muhammad Kece Mengejutkan
-
Usai Dicokok di Bali, Muhammad Kece Ditahan Bareskrim hingga 13 September
-
RESMI Muhammad Kece Resmi Masuk Sel Tahanan, Ditangkap di Bali, Penghina Nabi Muhammad
-
Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Link Cara Cek BSU Juli 2025 Tanpa Pakai NIK, Benarkah?
-
BRI Berdayakan 41 Ribu Klaster Usaha Lewat Program Pembiayaan dan Edukasi Keuangan
-
Jelang Festival Pacu Jalur, Jalan Taluk Kuantan-Cerenti Diperbaiki
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Makan Bergizi Gratis
-
Riau Bhayangkara Run Tahun Ini Berbeda, Serukan Penyelamatan TNTN