Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:47 WIB
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

SuaraRiau.id - Nama Muhammad Kece belakangan menjadi perhatian publik usai pernyataannya dalam video YouTube yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Akibat itu, YouTuber Muhammad Kece kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penghinaan agama Islam.

Muhammad Kece kemudian ditangkap Bareskrim Polri di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara, Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

Muhammad Kece (YouTube)

Bersamaan dengan kabar hebohnya sosok Muhammad Kece, nama Ustaz Yahya Waloni pun ikut diseret bahkan sempat menjadi trending di Twitter.

Sejumlah netizen meminta Ustaz Yahya Waloni juga diciduk lantaran sejumlah pernyataan kontroversinya yang membuat gaduh publik.

Mereka mempertanyakan Yahya Waloni yang kerap menistakan agama lain dibiarkan begitu saja, sedangkan Muhammad Kece ditangkap lantaran menghina Islam.

“Pak Polisi, Yahya Waloni sudah dilaporkan kenapa ga ditangkap dia sangat menista kekristenan juga kenapa dibiarkan,” kata seorang netizen, Kamis (26/8/2021).

“Kalo ya Muhammad Kece bisa dijerat pidana, semoga ini bisa jadi pintu masuk dan contoh untuk menjerat Yahya Waloni cs juga hukum harus adil…,” tulis yang lain.

“Saya setuju agama apapun kalau dinista harus diproses hukum, juga Yahya Waloni proses hukum juga,” kata warganet.

“Pak Polisi tangkap Yahya Waloni dan para penista agama lainnya,” timpal yang lain.

Untuk diketahui, Ustaz Yahya Waloni sempat dipolisikan atas dugaan menista agama. Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil.

Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.

Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Tak hanya Yahya Waloni, komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.

Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021) seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab juga berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya,” kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

“Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini.” sambung dia.

Load More