SuaraRiau.id - Kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru pada Minggu (22/8/2021).
Yang membuat kaget, kejahatan pemalsuan tersebut melibatkan mahasiswa dari Turki berinisial HV.
Terungkapnya kasus itu berawal dari petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II yang mengetahui surat PCR tersebut palsu. Kemudian, ia melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.
"Ada dua orang tersangka yang diamankan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen bebas Covid-19 inisial NA (22) dan AD (21)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
"Mereka berdua ini meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas Covid-19, selanjutnya setelah surat tersebut selesai filenya dikirim lewat WhatsApp," sambung dia.
Kedua pelaku ini NA dan AD hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh RS Eka Hospital.
Sebelumnya kedua pelaku ini ditangkap, ada tiga orang pelaku lagi yang juga diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan inisial HA (28), LV (23) dan MZ (47).
"HA dan LV memalsukan sendiri dokumen bebas Covid-19 dari RS Eka Hospital dan menggunakannya untuk berangkat ke Jakarta, sedangkan MZ dibantu rekannya inisial S yang saat ini masih DPO," tuutupnya.
Kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penumpang Bandara Pekanbaru Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR lewat eHAC
-
Bandara SSK II Pekanbaru Bakal Direlokasi, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Pulau Kecil Ini Bebas Covid-19, Tak Pakai Masker, Apalagi Lockdown
-
Duel Maut Tukang Bangunan di Pekanbaru, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Duel Maut Buruh Bangunan di Pekanbaru, 1 Tewas Berlumuran Darah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug