SuaraRiau.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM berlevel di luar Jawa dan Bali. Sejumlah daerah turun level, termasuk Kabupaten Siak.
Daerah berjuluk Negeri Istana itu, menerapkan PPKM kembali hingga 6 September mendatang. Namun sebelumnya PPKM Level 4, kali ini turun menjadi Level 3.
Kondisi itu tidak membuat Satgas Covid-19 merasa lega meski PPKM sudah turun level. Pasalnya yang diinginkan PPKM level satu atau Siak menjadi zona hijau.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono menyatakan bahwa PPKM Level 4 terakhir pada Senin (23/8/2021) dan melanjutkan kembali PPKM Level 3.
“Tapi yang pasti, meski turun level, kami tetap melakukan swab antigen. Sebab hal ini penting untuk semakin menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Budhi Yuwono.
Dengan melakukan 3T, tes, telusur dan tindak lanjut, akan nyata dan lebih mudah dalam bersikap. Bagi yang reaktif tentu diisolasi, dan ditelusur siapa tang kontak erat dan orang terdekatnya.
“Kami juga memfokuskan pada pemilik tempat makan dan warung kopi. Kami meminta agar tidak makan di tempat kecuali 25 persen dari jumlah kursi yang ada,” kata Budhi.
Menurutnya pihaknya tidak akan longgar, terutama tentang menyejarah dan jam malam, tapi lebih pada membangun kesadaran untuk mematuhi prokes dimulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga kecamatan.
“Kami sedang berjuang bagaimana ekonomi bangkit dan aktivitas berjalan normal. Hal itu perlu waktu, perlu kerja sama semua pihak. Kami yakin kami bisa,” yakin Budhi.
Turunnya level tersebut, diklaim karena turunnya angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
"Ada memang tren penurunan kasus konfirmasi positif namun tentunya tidak membuat kita lengah dan kendor dalam upaya penurunan angka covid-19, kita berharap kita bisa zona hijau kembali," terang Budhi.
Disampaikan Budhi lebih jauh, kendati Kabupaten Siak turun level tiga, penyekatan akan terus berlanjut.
"Ya saat ini Kabupaten Siak PPKM level tiga tapi penyekatan sementara ini masih berjalan menyikapi Kota Pekanbaru masih PPKM level 4," tutup Budhi.
Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria Level 3, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang, Hendri Septa Ngaku Tak Tahu Alasannya
-
Tradisi Makan Bersama Bubur Asyura di Siak usai Sekampung Berpuasa
-
Bendera Merah Putih Tertua Milik Kerajaan Siak, Dijahit Permaisuri Sultan
-
PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
-
Nasib Nakes Siak, Banyak Terpapar Corona di Tengah Isu Takut Dicovidkan RS
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
6 Link DANA Kaget Terbaru di Pagi Akhir September, Buruan Klaim Saldonya!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Studio dengan Pasangan, Orangtua dan Teman
-
CEK FAKTA: Kabar Bahlil Dipecat Prabowo dari Menteri ESDM, Benarkah?
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Anak-anak dan Keluarga ala Studio, Bikin Gemes!
-
Sopir Perusahaan Pelaku Begal Payudara di Indragiri Hulu Akhirnya Dibekuk