SuaraRiau.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM berlevel di luar Jawa dan Bali. Sejumlah daerah turun level, termasuk Kabupaten Siak.
Daerah berjuluk Negeri Istana itu, menerapkan PPKM kembali hingga 6 September mendatang. Namun sebelumnya PPKM Level 4, kali ini turun menjadi Level 3.
Kondisi itu tidak membuat Satgas Covid-19 merasa lega meski PPKM sudah turun level. Pasalnya yang diinginkan PPKM level satu atau Siak menjadi zona hijau.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono menyatakan bahwa PPKM Level 4 terakhir pada Senin (23/8/2021) dan melanjutkan kembali PPKM Level 3.
“Tapi yang pasti, meski turun level, kami tetap melakukan swab antigen. Sebab hal ini penting untuk semakin menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Budhi Yuwono.
Dengan melakukan 3T, tes, telusur dan tindak lanjut, akan nyata dan lebih mudah dalam bersikap. Bagi yang reaktif tentu diisolasi, dan ditelusur siapa tang kontak erat dan orang terdekatnya.
“Kami juga memfokuskan pada pemilik tempat makan dan warung kopi. Kami meminta agar tidak makan di tempat kecuali 25 persen dari jumlah kursi yang ada,” kata Budhi.
Menurutnya pihaknya tidak akan longgar, terutama tentang menyejarah dan jam malam, tapi lebih pada membangun kesadaran untuk mematuhi prokes dimulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga kecamatan.
“Kami sedang berjuang bagaimana ekonomi bangkit dan aktivitas berjalan normal. Hal itu perlu waktu, perlu kerja sama semua pihak. Kami yakin kami bisa,” yakin Budhi.
Turunnya level tersebut, diklaim karena turunnya angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
"Ada memang tren penurunan kasus konfirmasi positif namun tentunya tidak membuat kita lengah dan kendor dalam upaya penurunan angka covid-19, kita berharap kita bisa zona hijau kembali," terang Budhi.
Disampaikan Budhi lebih jauh, kendati Kabupaten Siak turun level tiga, penyekatan akan terus berlanjut.
"Ya saat ini Kabupaten Siak PPKM level tiga tapi penyekatan sementara ini masih berjalan menyikapi Kota Pekanbaru masih PPKM level 4," tutup Budhi.
Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria Level 3, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang, Hendri Septa Ngaku Tak Tahu Alasannya
-
Tradisi Makan Bersama Bubur Asyura di Siak usai Sekampung Berpuasa
-
Bendera Merah Putih Tertua Milik Kerajaan Siak, Dijahit Permaisuri Sultan
-
PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
-
Nasib Nakes Siak, Banyak Terpapar Corona di Tengah Isu Takut Dicovidkan RS
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Normal
-
Bos Toko Emas di Kampar Tampung Hasil PETI, Nilai Transaksi Rp1,5 Miliar
-
2 Pekerja Migran Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Tewas di Perairan Rupat
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia