SuaraRiau.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM berlevel di luar Jawa dan Bali. Sejumlah daerah turun level, termasuk Kabupaten Siak.
Daerah berjuluk Negeri Istana itu, menerapkan PPKM kembali hingga 6 September mendatang. Namun sebelumnya PPKM Level 4, kali ini turun menjadi Level 3.
Kondisi itu tidak membuat Satgas Covid-19 merasa lega meski PPKM sudah turun level. Pasalnya yang diinginkan PPKM level satu atau Siak menjadi zona hijau.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono menyatakan bahwa PPKM Level 4 terakhir pada Senin (23/8/2021) dan melanjutkan kembali PPKM Level 3.
“Tapi yang pasti, meski turun level, kami tetap melakukan swab antigen. Sebab hal ini penting untuk semakin menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Budhi Yuwono.
Dengan melakukan 3T, tes, telusur dan tindak lanjut, akan nyata dan lebih mudah dalam bersikap. Bagi yang reaktif tentu diisolasi, dan ditelusur siapa tang kontak erat dan orang terdekatnya.
“Kami juga memfokuskan pada pemilik tempat makan dan warung kopi. Kami meminta agar tidak makan di tempat kecuali 25 persen dari jumlah kursi yang ada,” kata Budhi.
Menurutnya pihaknya tidak akan longgar, terutama tentang menyejarah dan jam malam, tapi lebih pada membangun kesadaran untuk mematuhi prokes dimulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga kecamatan.
“Kami sedang berjuang bagaimana ekonomi bangkit dan aktivitas berjalan normal. Hal itu perlu waktu, perlu kerja sama semua pihak. Kami yakin kami bisa,” yakin Budhi.
Turunnya level tersebut, diklaim karena turunnya angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
"Ada memang tren penurunan kasus konfirmasi positif namun tentunya tidak membuat kita lengah dan kendor dalam upaya penurunan angka covid-19, kita berharap kita bisa zona hijau kembali," terang Budhi.
Disampaikan Budhi lebih jauh, kendati Kabupaten Siak turun level tiga, penyekatan akan terus berlanjut.
"Ya saat ini Kabupaten Siak PPKM level tiga tapi penyekatan sementara ini masih berjalan menyikapi Kota Pekanbaru masih PPKM level 4," tutup Budhi.
Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria Level 3, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang, Hendri Septa Ngaku Tak Tahu Alasannya
-
Tradisi Makan Bersama Bubur Asyura di Siak usai Sekampung Berpuasa
-
Bendera Merah Putih Tertua Milik Kerajaan Siak, Dijahit Permaisuri Sultan
-
PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
-
Nasib Nakes Siak, Banyak Terpapar Corona di Tengah Isu Takut Dicovidkan RS
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pekanbaru Diprediksi Berawan, Kota Besar Lainnya Diguyur Hujan
-
Harga Emas di Pegadaian Kompak Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tak Ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Jadi Ketua Demokrat Riau
-
Prakiraan Cuaca Wilayah Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Hari Ini
-
Dinas Pendidikan Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Tunggakan Dibantu Baznas