Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang penerapan PPKM di sejumlah wilayah Indonesia mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang kembali menerapkan PPKM Level 4. Ibu Kota Provinsi Riau ini sebelumnya sudah melakukan PPKM Level 4 dari dua pekan yang lalu.

Menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, kelanjutan PPKM Pekanbaru tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

"PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut sesuai arahan Pak Presiden," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/8/2021).

Firdaus mengungkapkan bahwa Kota Pekanbaru masih Level 4. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM Llevel 4 tahap 3 di Kota Pekanbaru.

Wali Kota juga menyebut sejumlah kelonggaran untuk aktivitas ekonomi selama PPKM Level 4 lanjutan ini.

Ia berharap masyarakat yang ada di sektor ekonomi tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi dari hasil evaluasi ada kelonggaran untuk aktivitas di sektor ekonomi," kata Firdaus.

Dirinya menilai secara umum dalam dua pekan ini terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam PPKM.

"Evaluasi kita lakukan, walau kasusnya turun, kita masih level 4. Kita berpedoman pada hasil analisasi satgas pemerintah pusat," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Negara Jokowi mengisyaratkan adanya perbaikan pada situasi nasional penanggulangan Covid-19.

"Sejak titik puncak di bulan Juli, kasus konfirmasi positif terus menurun. Hingga kini sudah turun 78 persen, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dibandingkan angka positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (23/8/2021) malam.

Ia menyatakan bahwa terjadi penurunan kasus Covid-19 yang berimplikasi pada melandainya Bed Occupancy Rate (BOR) nasional yang kini berada di angka 33 persen.

Jokowi mengatakan sejumlah daerah dapat diturunkan level PPKM-nya dari level 4 ke level 3 pada periode 24 Hingga 30 Agustus 2021. Maka dilakukan sejumlah penyesuaian terhadap pemberlakuan PPKM level 4.

"Tempat ibadah diperbolehkan untuk ibadah maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang. Restaurant boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang permeja, dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," ungkap mantan Wali Kota Solo tersebut

Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Industri berorientasi ekspor-impor juga dikatakan presiden dapat operasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster Covid-19 baru akan ditutup lima hari.

Meski dilakukan pelonggaran, Jokowi mengatakan konsekuensinya adalah pengetatan protokol kesehatan.

"Penyesuaian ini juga dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya.

Load More