Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Industri berorientasi ekspor-impor juga dikatakan presiden dapat operasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster Covid-19 baru akan ditutup lima hari.

Meski dilakukan pelonggaran, Jokowi mengatakan konsekuensinya adalah pengetatan protokol kesehatan.

"Penyesuaian ini juga dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya.

Load More