- Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis banding empat tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut menjadi dua kali lebih berat daripada vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dua ratus juta rupiah serta uang pengganti sebesar satu koma empat lima miliar rupiah.
SuaraRiau.id - Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid diperberat dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dijatuhi pidana empat tahun penjara.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis tersebut disampaikan dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin 5 Oktober 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Putusan dua kali lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mempertahankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Abdul Wahid tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut mengubah secara signifikan hukuman yang sebelumnya diterima Abdul Wahid di tingkat pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Karhutla Riau Diklaim Nihil, Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Lain
-
Pemkab Kuansing Mediasi Sengketa Lahan 3.000 Hektare Masyarakat vs RAPP
-
PSPS Pekanbaru Bungkam Semen Padang, Menang Tipis Berlangsung Sengit
-
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Kategori Tidak Sehat!