Eko Faizin
Senin, 05 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di KPK. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis banding empat tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut menjadi dua kali lebih berat daripada vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
  • Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dua ratus juta rupiah serta uang pengganti sebesar satu koma empat lima miliar rupiah.

SuaraRiau.id - Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid diperberat dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis tersebut disampaikan dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin 5 Oktober 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Putusan dua kali lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif yang dipertimbangkan dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga mempertahankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Abdul Wahid tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut mengubah secara signifikan hukuman yang sebelumnya diterima Abdul Wahid di tingkat pertama.

Load More