SuaraRiau.id - Plat nomor kendaraan dikabarkan akan berganti warna. Sebelumnya, pelat berwarna hitam dengan tulisan putih akan berganti pelat warna putih dan tulisan hitam.
Pergantian warna plat kendaraan tersebut berlaku untuk untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Pergantian warna plat kendaraan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.
Diketahui, di Inggris, pelat untuk bagian depan kendaraan juga warna dasarnya putih dan tulisannya hitam, kemudian plat belakang warna kuning dengan tulisan hitam.
Lembaga Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA) menyebutkan bahwa kedua warna itu merefleksikan warna hitam paling efektif.
“Alasan plat nomor kendaraan putih di bagian depan dan kuning di belakang adalah karena kedua warna itu punya kontras paling baik dengan warna hitam. Kontras elemen tersebut membuat polisi dan kamera lebih mudah mengidentifikasi kendaraan jika memerlukannya,” sebut website National Numbers Inggris dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Tujuan utama plat nomor kendaraan adalah untuk membuat identifikasi angka dan hurufnya cepat dan jelas, baik bagi pengendara lain ataupun aparat kepolisian.
Ketika ada kecelakaan atau aksi kriminal terjadi dan melibatkan kendaraan, identifikasi cepat semacam itu jelas dibutuhkan.
“Vital bahwa plat nomor bisa selalu mudah dibaca di berbagai kondisi cuaca dan cahaya, dan dinyatakan oleh pakar bahwa karakter hitam di latar belakang putih merupakan kombinasi paling baik. Kemudian karakter hitam di latar kuning adalah paduan warna kedua yang paling mudah dibaca,” jelas mereka.
Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
-
Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia
-
Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya
-
Akui Ada Praktik Jual Beli SIM, Korlantas Ingin Cegah Lewat Rencana Jual Beli Pelat Nomor Tertentu
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu