Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dari Fraksi Gerindra. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraRiau.id - Sejumlah Tenaga Kerja Asing atau TKA China kembali masuk ke Indonesia, di tengah ketatnya penerapan PPKM Level 4.

Masuknya warga negera asing atau WNA China itu kemudian mendapat sorotan berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, TKA China dilindungi oleh penguasa. Hal itu ia katakan sebagai respons terhadap masuknya TKA Cina ke Indonesia di masa PPKM.

“Luar biasa beking WNA Cina,” katanya melalui akun Fadlizon dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

“Selamat datang. Sudah lelah kritik TKA di masa pandemi dan PPKM. Mereka memang dilindungi penguasa,” sambung anggota DPR tersebut.

Untuk diketahui, selama tanggal 1 hingga 9 Agustus 2021, terdapat 303 WNA dari Cina yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Namun, bukan hanya WNA Cina, terdapat WNA dari negara lain yang juga masuk melalui Bandara Soetta selama periode itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Sam Fernando.

Sam mengatakan bahwa secara total selama periode itu, sudah ada 2.024 WNA yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Soetta.

“Perinciannya, warga negara asal Tiongkok berjumlah 303 orang, warga negara Amerika Serikat sebanyak 249 orang, dan ketiga dari Korea Selatan yang berjumlah 190 orang. Sisanya dari beberapa daerah,” terangnya pada Senin 9 Agustus 2021.

Sam melanjutkan bahwa selama awal Agustus ini, sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soetta.

Ia merinci, jumlah penumpang dari luar negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 9.035, sedangkan 2.024 orang lainnya berasal dari berbagai negara.

Sam pun menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi ketentuan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Ia memberi contoh, para pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas.

“Jadi tidak semua WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, mengutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.

Sekarang, pekerja asing bagian dari proyek strategis nasional tak bisa masuk ke Indonesia. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yaitu:

  • Orang asing yang diiznkan memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  • Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  • Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  • Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  • Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Oleh sebab itu, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Tujuan dari perluasan pembatasan ini yaitu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19

Load More