Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:21 WIB
Ilustrasi hutan lindung yang diperjualbelikan. [FOTO ANTARA/HO/Warsi]

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan 3 orang terkait praktik jual beli lahan Hutan Lindung di kawasan Bukit Suligi Rokan Hulu, Riau. Dalam praktiknya, para tersangka menjual lahan negara tersebut dengan biaya Rp 8 juta per hektare.

Polres Rokan Hulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi pada 20 Juli 2021.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu yakni SY, AD dan SH.

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tandun dan berperan membuka lahan hutan lindung Bukit Suligi dengan cara imas tumbang dan menjual lahan tersebut kepada pembeli. Hal ini jelas melanggar aturan.

Penetapan ketiga tersangka ini juga dikuatkan dengan keterangan ahli. Masing-masing ahli Lingkungan Hidup dari DLHK Riau, Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Bogor, yang menyatakan perbuatan ketiga tersangka memenuhi Unsur Pidana Undang-Undang Lingkungan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan penyidik, luas lahan yang terbakar di Hutan Lindung Bukit Suligi mencapai 170 hektare tepatnya di daerah Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lahan seluas 170 hektare yang terbakar tersebut merupakan lahan yang sudah di imas tumbang oleh ketiga tersangka," kata Kapolres.

Setelah diimas tumbang, ketiga tersangka kemudian menjual lahan tersebut kepada 2 orang calon pembeli berinisial AT dan TT dengan harga Rp 8 juta per hektare, dimana sebagian uang penjualan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sudah diterima tersangka.

"Uang yang sudah diterima tersangka dari pembeli sebagai panjar sebesar Rp 362 juta dari kedua calon pembeli berinisial AT dan TT," ungkapnya.

Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Load More