SuaraRiau.id - Polisi mengamankan 3 orang terkait praktik jual beli lahan Hutan Lindung di kawasan Bukit Suligi Rokan Hulu, Riau. Dalam praktiknya, para tersangka menjual lahan negara tersebut dengan biaya Rp 8 juta per hektare.
Polres Rokan Hulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi pada 20 Juli 2021.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu yakni SY, AD dan SH.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tandun dan berperan membuka lahan hutan lindung Bukit Suligi dengan cara imas tumbang dan menjual lahan tersebut kepada pembeli. Hal ini jelas melanggar aturan.
Penetapan ketiga tersangka ini juga dikuatkan dengan keterangan ahli. Masing-masing ahli Lingkungan Hidup dari DLHK Riau, Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Bogor, yang menyatakan perbuatan ketiga tersangka memenuhi Unsur Pidana Undang-Undang Lingkungan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan penyidik, luas lahan yang terbakar di Hutan Lindung Bukit Suligi mencapai 170 hektare tepatnya di daerah Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lahan seluas 170 hektare yang terbakar tersebut merupakan lahan yang sudah di imas tumbang oleh ketiga tersangka," kata Kapolres.
Setelah diimas tumbang, ketiga tersangka kemudian menjual lahan tersebut kepada 2 orang calon pembeli berinisial AT dan TT dengan harga Rp 8 juta per hektare, dimana sebagian uang penjualan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sudah diterima tersangka.
"Uang yang sudah diterima tersangka dari pembeli sebagai panjar sebesar Rp 362 juta dari kedua calon pembeli berinisial AT dan TT," ungkapnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Duh, Ular Sanca dan Kura-Kura Mati Terpanggang Akibat Karhutla Riau
-
Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone
-
Sejumlah Titik Api Muncul di Bengkayang Akibat Cuaca Panas
-
Karhutla di Dayun dan Mengkapan Siak, Api Belum Bisa Dipadamkan
-
Gak Berakhlak! Ayah Sambung Cabuli Bocah 9 Tahun di Rokan Hulu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
Terkini
-
Bagi-bagi DANA Kaget Senilai Rp460 Ribu, Buruan Klaim 4 Linknya
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan, Generasi Lawas dengan Style Khas
-
Loan On App di BRImo: Solusi Praktis Cairkan Limit Kartu Kredit ke Tabungan
-
Mau Wangi Seharian, Jenis Parfum Apa yang Terbaik untuk Kamu Agar Tahan lama?
-
Kelamnya Nasib Gajah di Tesso Nilo, Sudah 23 Ekor Mati