SuaraRiau.id - Polisi mengamankan 3 orang terkait praktik jual beli lahan Hutan Lindung di kawasan Bukit Suligi Rokan Hulu, Riau. Dalam praktiknya, para tersangka menjual lahan negara tersebut dengan biaya Rp 8 juta per hektare.
Polres Rokan Hulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi pada 20 Juli 2021.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu yakni SY, AD dan SH.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tandun dan berperan membuka lahan hutan lindung Bukit Suligi dengan cara imas tumbang dan menjual lahan tersebut kepada pembeli. Hal ini jelas melanggar aturan.
Penetapan ketiga tersangka ini juga dikuatkan dengan keterangan ahli. Masing-masing ahli Lingkungan Hidup dari DLHK Riau, Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Bogor, yang menyatakan perbuatan ketiga tersangka memenuhi Unsur Pidana Undang-Undang Lingkungan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan penyidik, luas lahan yang terbakar di Hutan Lindung Bukit Suligi mencapai 170 hektare tepatnya di daerah Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lahan seluas 170 hektare yang terbakar tersebut merupakan lahan yang sudah di imas tumbang oleh ketiga tersangka," kata Kapolres.
Setelah diimas tumbang, ketiga tersangka kemudian menjual lahan tersebut kepada 2 orang calon pembeli berinisial AT dan TT dengan harga Rp 8 juta per hektare, dimana sebagian uang penjualan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sudah diterima tersangka.
"Uang yang sudah diterima tersangka dari pembeli sebagai panjar sebesar Rp 362 juta dari kedua calon pembeli berinisial AT dan TT," ungkapnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Duh, Ular Sanca dan Kura-Kura Mati Terpanggang Akibat Karhutla Riau
-
Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone
-
Sejumlah Titik Api Muncul di Bengkayang Akibat Cuaca Panas
-
Karhutla di Dayun dan Mengkapan Siak, Api Belum Bisa Dipadamkan
-
Gak Berakhlak! Ayah Sambung Cabuli Bocah 9 Tahun di Rokan Hulu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Komite dan Kepala Sekolah Jangan Sampai 'Bermain' dalam SPMB Pekanbaru
-
BRI Permudah Investasi Emas, Kini Bisa Nabung Otomatis Sambil Transfer di BRImo
-
Bocah 13 Tahun Jadi Komplotan Begal di Pekanbaru, Diringkus Bareng 2 Rekannya
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
BRImo Kini Sediakan Reksa Dana USD Batavia, Buka Akses Lebih Luas ke Pasar Global