Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:44 WIB
Ilustrasi aksi pencabulan. [Antara]

SuaraRiau.id - Seorang kakek berinisial SD (58) di Rokan Hulu (Rohul), Riau diamankan polisi lantaran ketahuan telah berbuat tindakan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun.

Perbuatan bejatnya itu ketahuan lantaran sang kakek membelikan handphone (HP) untuk anak 14 tahun tersebut.

Dari situ lah, mulai terbongkar bahwa SD telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut.

Aksi pencabulan itu terungkap saat orangtua dari anak 14 tahun ini curiga melihat anaknya memiliki sebuah handphone.

Kemudian orangtuanya menanyakan bahwa darimana mendapatkan handphone itu, lalu korban menjawab bahwa dia membeli sendiri dari uang tabungannya.

Tidak puas dengan jawaban anaknya, lantas orangtua korban terus menanyakan hal yang sama kepadanya, darimana ia mendapatkan uang untuk membeli handphone tersebut.

Karena terus ditanya, akhirnya bocah tersebut mengaku kepada orangtuanya bahwa ia mendapat uang dan pakaian dari SD.

Atas pengakuan itu, pada Senin (26/7/2021), orangtuanya langsung pergi ke Polsek Rambah Hilir agar pelaku segera ditangkap karena telah menodai anaknya.

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Setiawan Harahap menjelaskan, bahwa dari laporan orangtua korban tersebut, maka kakek cabul tersebut segera ditangkap.

"Dari laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka SD pada hari Selasa 27 Juli 2021 pagi, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Refly, Jumat (30/7/2021).

Selanjutnya, setelah penyidik Polsek Rambah Hilir melakukan pemeriksaan terhadap SD, diketahui perbuatan cabul itu sudah dilakukan SD kepada korban sejak tahun 2019 lalu.

"Tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak tahun 2019, dan terakhir perbuatan cabul dimaksud dilakukan oleh tersangka di bulan Mei tahun 2021," ungkapnya.

Dari keterangan polisi, bahwa mereka ini tidak ada hubungan darah atau perkawinan, tapi mereka saling kenal saja.

Saat ini SD sudah ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, Rohul untuk pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More