SuaraRiau.id - Seorang pria di Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) nekat melakukan aksi pembunuhan lantaran korban disebut sering menggangu istri pelaku lewat Facebook.
Pelaku berinisial JU (23) membacok hingga tewas TA (24) di sebuah kebun kelapa di daerah itu pada Rabu (28/7/2021).
Pelaku JU (23) merupakan warga Desa Soraya Mandiri, Inhil, sementara korban TA (24) merupakan warga Desa Igal.
Menurut keterangan polisi, dalam percakapan Facebook itu, korban sering memintai foto sang istri, sehingga suami yang tahu tindakan itu langsung kesal dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Amru Abdullah melalui Humas Polres Inhil IPDA Esra menjelaskan, bahwa pengungkapan pembunuhan berencana itu berawal pada Rabu lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika itu, warga melihat bercak darah di tepi jalan Desa Soraya Mandiri yang berada dekat areal kebun kelapa.
"Ketika warga menelusuri bercak darah tersebut mereka mencium bau busuk yang berasal dari sebuah sumur dan menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka terbuka di bagian kepala belakang dan robekan di bagian telinga kiri," kata Esra, Sabtu (31/7/2021).
Atas kejadian itu, warga lantas melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri dan ke Polsek Mandah.
"Hasil autopsi RS Bhayangkara pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Jumat (30/7/2021), Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana inisial JU.
"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan Facebook," ungkapnya.
Kemudian atas kekesalan tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di TKP yang merupakan kebun kelapa dan pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima belas penjara," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Mark Zuckerberg Sepakat Bayar Denda Rp 406 Miliar Gegara Blokir Akun Facebook Donald Trump
-
Siapa Neneng Rosdiyana? Ibu-Ibu Facebook Pengambil Alih 'Marxisme Indonesia' Ternyata Bukan Sekadar Pengen Viral
-
Jangan Panik! Begini Cara Kembali Mengaktifkan Akun Facebook yang Terblokir
-
Meta Bantah Paksa Pengguna Follow Trump: Ini Prosedur Standar Transisi Presiden!
-
Auto-Follow Trump? Pengguna Facebook dan Instagram Kaget Setelah Pelantikan!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Inovasi Tradisi: Perjalanan Songket PaSH di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Terus Menuju Pasar Dunia
-
Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
-
Hijaukan Pesisir, PT PNM Bersama Relawan Bakti BUMN Tanam 1.000 Mangrove
-
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi