SuaraRiau.id - Kepala daerah kabupaten/kota di Riau diminta untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Satgas Covid-19 Riau menyatakan bahwa bagi daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut.
"Instruksi itu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten kota, disesuaikan dengan zona di wilayah masing-masing dengan aturan dan rambu-rambu yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri itu," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu 23 Juni 2021.
Kebijakan tersebut antara lain aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di zona merah. Sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.
Selain itu, untuk daerah rumah makan, restoran, kafe dan mall yang berada di zona merah hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk belajar mengajar juga belum boleh dilakukan tatap muka, harus melalui daring. Begitu juga dengan rumah ibadah di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara.
Di Riau hingga saat ini ada dua kabupaten kota yang masih berstatus zona merah Covid-19 yaitu Pekanbaru dan Rokan Hulu (Rohul).
Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh. Tidak lagi dibedakan berdasarkan zona penyebaran di tingkat kecamatan.
"Jadi tidak bisa dibilang, kelurahan ini merah, kelurahan ini hijau, tidak seperti itu. Kalau kabupaten atau kota itu masih zona merah berarti wilayah itu yang zona merah, jadi ini harus dipatuhi, tidak bisa dikotak-kotakan berdasarkan zonasi di kelurahan," ucap dia.
Lebih lanjut, Yovi menyatakan bahwa dalam instruksi tersebut sudah jelas teknis pelaksanaan yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah sesuai dengan zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan arahan dari pemerintah pusat tersebut.
"Mana daerah yang zona merah harus dijalankan aturan itu, kan sudah ada teknis pelaksanaanya," tegas Yovi.
Berita Terkait
-
Zona Merah-Oranye Dilarang Salat Idul Adha, MUI Minta Masjid Koordinasi ke Satgas Covid
-
Nekat Gelar Pesta Nikah, Pengantin Positif Covid-19 Riau Dijemput Polisi
-
Termasuk Lembang, Penutupan Objek Wisata di Bandung Barat Diperpanjang
-
Barang Terlarang Masuk Rutan Pekanbaru tapi Ketahuan, Ternyata Ini Modusnya
-
Zona Merah Covid-19, Satgas Berlakukan Jam Malam di Gandaria Selatan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh