Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:04 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

SuaraRiau.id - Pekanbaru masuk dalam daftar 37 kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Penerapan PPKM Level 4 di Pekanbaru tersebut direncanakan serentak dimulai pada Senin 26 Juli 2021. Direncanakan, PPKM Level 4 ini bakal berlangsung selama dua pekan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 segera membahas teknis pelaksanaannya pada hari ini, Sabtu (24/7/2021).

"Kita akan bahas sabtu pagi terkait rencana penerapan PPKM level 4 hari senin," kata Firdaus dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Jumat 23 Juli 2021.

Disampaikan Firdaus, ada sejumlah poin pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4, di antaranya.

  1. Sektor non esensial memberlakukan work from home seratus persen. Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online. Sektor esensial 50 persen work from home.
  2. Sektor esensial yakni sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel non karantina dan industri ekspor. Sektor kritikal menerapkan work from office secara ketat. Sektor ini meliputi sektor keamanan, kesehatan, logistik, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang terisi hanya 50 persen.
  4. Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift. Mereka mesti terapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Aktivitas konstruksi juga bisa beropasi seratus persen. Mereka mesti menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara. Pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB. Mereka harus menerapkan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Pengaturannya oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelola menerapkan protokol kesehatan ketat.
  9. Warung makan, lapak jajanan dan PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung hanya bisa berada di sana selama 30 menit. Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away.
  10. Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. Ruang publik tutup sementara selama PPKM level 4. Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
  11. Transportasi umum hanya bisa beroperasi selama PPKM level 4 dengan kapasitas 70 persen. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  12. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh harus menujukkan kartu vaksin. Mereka yang penumpang pesawat harus berbekal PCR H-2.
  13. Moda transportasi jarak jauh lainnya harus berbekal tes swab antigen H-1. Selama PPKM level 4 RT/RW zona merah masih menerapkan PPKM mikro.

Load More