Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 Juli 2021 | 20:42 WIB
Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru di Seksi I Padang Pariaman-Sicincin. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman menjadi perhatian Kejati Sumatera Barat (Sumbar).

Pihak Kejati Sumbar kini sedang mendalami kasus tersebut. Setidaknya hingga saat ini, ada 60 orang saksi yang telah diperiksa.

Menurut Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistyono pemeriksaan akan terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi.

“Yang namanya penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang suatu dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Anwarudin melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Kejati Sumbar juga tidak menampik telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

“Saya tegaskan, yang diperiksa bukan siapanya, tapi yang kita duga banyak memberi keterangan. Kebetulan itu mantan bupati, kita bukan itunya,” terang dia.

Untuk diketahui, Kejati Sumbar menyidik dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Pekanbaru di ruas Sicincin, Kabupatan Padang Pariaman yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Disampaikan Anwarudin, pembayaran ganti rugi itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, mengingat objek ganti rugi merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.

“Objeknya di Taman Kehati (Parit Malintang), Padang Pariaman. Jadi ada dugaan, bahwa Taman Kehati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi, yang menerima ganti rugi, bukan Pemkab Padang Pariaman, melainkan orang-perorangan,” ungkap Anwarudin dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Selasa (29/6/2021).

Menurut Anwarudin, uang yang digunakan sebagai pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol adalah uang negara.

Load More