Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi petugas PLN memeriksa meteran listrik. (Antara)

SuaraRiau.id - Program diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen kembali diperpanjang pemerintah.

Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai triwulan IV atau Desember 2021.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dengan daya 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan.

Menurut dia, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus tarif listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

"Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui konsumen.listrik@esdm.go.id," jelas Ida melansir Antara pada Rabu (21/7/2021).

Informasi lebih lanjut terkait pengaduan listrik ke Kementerian ESDM dapat diakses melalui tautan https://gatrik.esdm.go.id/frontend/keluhan_pelanggan.

Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini.

  1. Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
  2. Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim
  3. Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
  4. Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya
  5. Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya. (Antara)

Load More